Tak Setuju dengan DPR, Ikatan Hakim Nilai Pengadilan Khusus Agraria Tidak Perlu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Sep 2026, 21:00
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. (YouTube TVR Parlemen)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membuka peluang pembentukan Pengadilan Khusus Agraria, melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria.

Ini dilakukan guna menangani konflik agraria. Walau begitu, Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP Ikahi) menilai wacana tersebut tak tepat.

Sebab, menurutnya yang terpenting ialah penguatan kompetensi hakim melalui sertifikasi dan pelatihan khusus pertanahan.

"Ya kalau dari kami, tidak perlu Pak, lebih condong ke sertifikasi," ujar Ketua Umum PP Ikahi Yanto saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Pengaturan Reforma Agraria, Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 10 September 2026.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, sebelumnya menilai penyelesaian konflik agraria struktural membutuhkan terobosan dalam sistem peradilan. Salah satu gagasan yang muncul adalah pembentukan Pengadilan Khusus Agraria yang independen.

"Mahkamah Agung perlu memberikan pandangan terkait kesiapan institusi peradilan, termasuk merespons gagasan strategis mengenai pembentukan Pengadilan Khusus Agraria yang independen demi menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat," ujar Bob.

Menurut dia, karakteristik konflik agraria struktural berbeda dengan sengketa antara para pihak sehingga diperlukan penanganan khusus.

"Tapi apakah mungkin karena memang ada perbedaan tentang keagrariaan dalam konteks sengketa antara para pihak dengan konflik. Konflik agraria, konflik agraria struktural. Nah, ini yang ada perbedaan-perbedaan sehingga perlu penanganan khusus," tutur Bob.

Ia juga menyoroti persoalan pembuktian dalam perkara konflik agraria. Menurut Bob, masyarakat terkadang tak memiliki bukti formal yang cukup ketika berhadapan dengan perusahaan dalam sengketa lahan.

Dia mencontohkan masyarakat yang ditangkap dan ditahan karena dianggap mencuri sawit milik perusahaan. Baginya, persoalan itu perlu dilihat lebih jauh, termasuk mengenai status kawasan dan batas lahan.

"Nah, apakah mungkin ternyata tanah masyarakat juga banyak dirambah oleh perusahaan. Karena masyarakat itu makanya dia ambil," kata Bob.

Ia pun mempertanyakan efektivitas pembuktian melalui sidang lapangan. Menurut Bob, pengukuran di lokasi belum tentu dapat memastikan luas dan batas lahan yang sebenarnya menjadi obyek sengketa.

"Untuk membuktikannya ini kan perlu satu hal khusus, apakah perlu membangun skema pengadilan agraria atau kamar pleno ya, pleno kamar dulu merumuskan tentang konflik itu penanganannya seperti ini atau gimana itu nanti," jelas Bob.

Menanggapi hal itu, kata Yanto struktur pengadilan saat ini sesungguhnya telah memiliki kompetensi untuk menangani berbagai dimensi sengketa tanah. Menurutnya, pengadilan negeri di lingkungan peradilan umum berwenang memeriksa aspek keperdataan, termasuk menentukan pihak yang berhak atas suatu bidang tanah.

Sementara, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berwenang menguji keabsahan prosedural penerbitan keputusan tata usaha negara terkait pertanahan.

"Secara teoretis, Struktur pengadilan saat ini sudah memiliki kompetensi untuk masing-masing dimensi. sengketa tanah," kata Yanto.

Ia menjelaskan, persoalan utama bukan terletak pada tidak adanya kewenangan pengadilan, melainkan ketika satu perkara mengandung aspek keperdataan dan administrasi sekaligus.

"Persoalannya bukan pada ketiadaan kompetensi melainkan pada fragmentasi proses ketika satu perkara mengandung dua dimensi tersebut sekaligus. sebagai lazimnya terjadi dalam sengketa tanah," kata Yanto.

Atas itu, Ikahi menilai penguatan kemampuan hakim yang sudah ada lebih tepat dibandingkan membentuk lembaga peradilan baru. Yanto menjelaskan, Mahkamah Agung sejak 2024 telah bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk menyelenggarakan pelatihan sertifikasi hakim pertanahan dan tata ruang bagi hakim tingkat pertama di lingkungan peradilan umum dan PTUN.

"Dengan demikian PP IKAHI memandang bahwa pendekatan Mahkamah Agung RI saat ini lebih cenderung kepada penguatan kompetensi hakim-hakim yang sudah ada melalui sertifikasi dan pelatihan khusus pertanahan," tandas Yanto yang juga Juru Bicara Mahkamah Agung tersebut.

x|close