Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat tertutup dengan Tokopedia dan TikTok Shop, Selasa, 8 September 2026. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VII DPR itu, dilaksanakan guna membahas dana Rp3 triliun.
Tokopedia dan TikTok Shop memberikan penjelasan terkait penanganan aduan penjual dalam rapat. RDP turut dihadiri perwakilan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), serta perwakilan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Bekasi.
Menurut Executive Director Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia Stephanie Susilo, pihaknya telah menindaklanjuti aduan yang sebelumnya disampaikan kepada DPR dan melakukan peninjauan terhadap kasus-kasus yang dapat diidentifikasi.
Menurutnya, setiap laporan ditangani berdasarkan fakta dan kondisi masing-masing kasus untuk menentukan tindak lanjut yang diperlukan.
"Kami menanggapi setiap pengaduan penjual dengan serius dan telah melakukan peninjauan secara menyeluruh terhadap seluruh kasus tersebut. Prioritas kami adalah memastikan fakta dari setiap kasus dan menentukan penyelesaian yang tepat bagi semua pihak," ujar Stephanie usai rapat di Gedung DPR RI, Jakarta.
Pengaduan sebelumnya disampaikan dalam rapat Komisi VII pada 2 Juli 2026 melalui DPC Peradi Bekasi. Kala itu, Peradi menyebut sekitar 500 penjual terdampak dengan nilai dana sekitar Rp 3 triliun.
Berdasarkan data terbaru yang diterima, yaitu 217 penjual terdampak dengan nilai dana sekitar Rp 24 miliar, Tokopedia dan TikTok Shop menyebutkan bahwa sebanyak 208 penjual, atau sekitar 96 persen, sudah melalui proses investigasi. Sisanya, tak memerlukan investigasi atau tindakan lebih lanjut karena akun sudah tidak aktif, data penjual terduplikasi, serta toko saat ini berstatus normal.
Stephanie juga menjelaskan kebijakan yang diterapkan ketika terdapat aktivitas atau transaksi yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tokopedia dan TikTok Shop menyatakan mekanisme tersebut ditujukan untuk melindungi penjual dan pembeli serta menjaga keamanan transaksi di platform.
Penerapannya mengacu pada peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia serta ketentuan penggunaan platform yang telah disetujui penjual.
Penjual pun memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi atau mengajukan banding apabila merasa terdapat kekeliruan atau memiliki informasi tambahan. Setiap banding akan ditinjau berdasarkan informasi dan bukti yang disampaikan. Apabila tak ditemukan pelanggaran, penangguhan dana akan dicabut dan dana dapat kembali ditarik oleh penjual.
Tokopedia dan TikTok Shop mengaku akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan pihak terkait dalam menindaklanjuti aduan penjual.
"Kami berkomitmen untuk membangun platform yang aman untuk penjual, pembeli dan komunitas e-commerce yang lebih luas. Kami mendengar saran dari penjual, meninjau seluruh kasus secara menyeluruh, dan berupaya memberikan solusi yang adil sehingga seluruh pihak dapat bertransaksi dengan nyaman sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku," jelas Stephanie.
Anggota Komisi VII DPR RI, Mohamad Toha menyesalkan penjelasan terkait kasus penjual yang masih disampaikan secara umum di RDP.
Ia menilai, setiap transaksi perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan pelanggaran yang terjadi dan tindakan yang sesuai.
Toha turut menyoroti pentingnya mekanisme untuk melindungi konsumen dari oknum penjual dalam transaksi online. Dirinya mengaku pernah mengalami sendiri kejadian tersebut saat berbelanja.
"Saya pernah ketipu oknum penjual juga. Beli tiga dikirim satu, beli hijau dikirim merah," ucap Toha.
Toha meminta, ke depan perlu ada mekanisme yang dapat membuat transaksi online makin aman dan tepercaya.
Ilustrasi - Logo TikTok. (ANTARA)