Mendes Yandri Susanto Dorong Pemerintah Desa Selesaikan Konflik Agraria

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Sep 2026, 06:31
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengusulkan agar pemerintah desa diberi kewenangan untuk ikut menangani konflik agraria, mulai dari menerima pengaduan hingga memediasi persoalan di tingkat lokal.

Usulan tersebut disampaikan Yandri dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.

“RUU perlu memberikan fungsi yang tegas kepada pemerintah desa untuk menerima pengaduan, mengidentifikasi fakta, memfasilitasi pemetaan, dan memediasi konflik lokal,” kata Yandri dalam rapat kerja di Jakarta, Senin, 7 September 2026. 

Selain pemerintah desa, Yandri mengusulkan agar lembaga adat turut dilibatkan dalam penyelesaian persoalan agraria, terutama yang berkaitan dengan hak ulayat, wilayah adat, dan hukum adat.

Ia juga mendorong adanya kewajiban bagi pemerintah desa untuk melakukan pendataan berbagai objek yang berkaitan dengan pengelolaan ruang dan kehidupan masyarakat.

“RUU perlu mewajibkan pemerintah desa melakukan inventarisasi permukiman, fasilitas publik aset desa, lahan penghidupan, wilayah adat, kegiatan usaha, dan objek ekologis melalui sistem pendataan terpadu,” ujarnya.

Baca Juga: Polri Moratorium Penanganan Perkara Konflik Agraria Struktural

Yandri turut menyoroti keberadaan desa yang berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Berdasarkan data hasil koordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Badan Informasi Geospasial, dan Kementerian Dalam Negeri, terdapat 35.974 kawasan hutan yang mencakup hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.

Sementara itu, berdasarkan peta kawasan hutan, terdapat 34.323 desa yang berada di dalam kawasan hutan dengan jumlah penduduk sekitar 72,28 juta jiwa.

Menurut Yandri, istilah desa di dalam kawasan hutan tidak membedakan posisi wilayah desa secara geografis. Ia menilai persoalan tersebut perlu diperhatikan karena masyarakat yang tinggal di kawasan hutan tetap memiliki hak sebagai warga negara dan telah mengelola lahan secara turun-temurun untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“RUU Reforma Agraria tidak hanya menyangkut status tanah, tetapi juga menyangkut keberlangsungan pemerintahan desa, pelayanan publik, ruang hidup dan sumber kehidupan masyarakat. Bayangkan jumlah desa 75.266, yang bersinggungan dengan hutan 34.323 Desa, setengahnya,” kata dia.

Selain pelibatan pemerintah desa, Yandri mengusulkan sejumlah hal lain untuk dimasukkan dalam RUU Reforma Agraria. Di antaranya redistribusi tanah yang disertai rencana aksi setelah redistribusi serta perlindungan terhadap tanah yang telah dibagikan.

Baca Juga: Bahas Konflik Agraria, Dasco Pimpin Rapat DPR dengan Pemerintah

Ia juga mendorong agar setiap perubahan fungsi tanah mengikuti rencana tata ruang dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan produksi dan sumber penghidupan masyarakat penerima tanah.

(Sumber: Antara)

x|close