DPR Mau Kewenangan Aparat Dibatasi di RUU Perampasan Aset

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Sep 2026, 14:03
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (YouTube TVR Parlemen)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni ingin agar RUU Perampasan Aset tak memberikan kewenangan berlebihan kepada aparat penegak hukum. Menurut Sahroni, aturan itu harus tetap berfokus pada pemberantasan korupsi tanpa membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan.

Ini disampaikan Sahroni dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 September 2026.

"Perampasan aset ini pedomannya satu bahwa memberantas koruptor adalah yang utama bagi kita semua. Intinya itu. Tapi tidak melakukan kesewenang-wenangan atau abuse of power dilakukan oleh aparat penegak hukum," ujar Sahroni.

Baginya, masukan dari kalangan ahli dan profesional diperlukan agar aturan yang disusun DPR tidak menimbulkan persoalan baru ketika diterapkan. Ia mengatakan, mekanisme perampasan aset harus memiliki batas dan perhitungan yang jelas.

Sahroni mencontohkan, penentuan nilai aset yang dapat dirampas dalam kasus tertentu. Menurut dia, besaran aset tidak bisa begitu saja disamakan dengan nilai kerugian atau dugaan kejahatan tanpa perhitungan yang masuk akal.

"Kita enggak ingin bahwa apa yang telah kita usahakan, apa yang telah kita upayakan ini intinya adalah punya komitmen sama-sama. Memberantas koruptor itu pasti, tapi jangan melakukan kesewenang-wenangan," tuturnya.

Sahroni pun menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset akan terus diarahkan menuju pengesahan. Dirinya meminta publik mencatat target 15 Desember sebagai waktu untuk mengetok aturan itu.

"15 Desember kalau pun diketok, apakah memberikan hasil yang memuaskan orang-orang yang tidak suka dengan pemerintah? Belum tentu. Tapi pasti diketok. Pasti diketok," jelasnya.

Walau begitu, Sahroni menyadari pengesahan aturan tersebut masih berpotensi memunculkan perdebatan di masyarakat. Atas itu, dirinya memandang diperlukan edukasi agar substansi RUU tidak disalahartikan.

"Bapak-bapaklah yang ada di sini yang memberikan masukan kepada kami-kami dan perlu edukasi terhadap masyarakat yang perlu penjelasan agar tidak disalahartikan," tandasnya.

x|close