Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tak disalahgunakan nantinya setelah disahkan. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta, agar RUU Perampasan Aset tak jadi alat kekuasaan.
Hal ini disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 September 2026.
Menurutnya, kewenangan yang diatur dalam undang-undang tersebut harus tetap dibatasi untuk mencegah penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum.
Mulanya, ia mengatakan banyak masyarakat mempertanyakan proses pembahasan RUU Perampasan Aset yang dinilai terlalu lama. Dia menjelaskan, PPATK memang telah menyampaikan usulan terkait RUU tersebut sejak 2008, tetapi aturan itu baru masuk Prolegnas dan mulai dibahas pada September tahun lalu.
"Soal kita disebut lama meresponsnya. Dikatakan PPATK menyampaikan usulan sejak tahun 2008. Tapi padahal kan memang baru masuk Prolegnas dan dibahas itu tahun lalu, September tahun lalu," ujar Habiburokhman.
Menurut dia, lamanya pembahasan tidak bisa hanya dibandingkan dengan tahun pertama kali usulan disampaikan. Habiburokhman mencontohkan KUHP dan KUHAP yang juga membutuhkan waktu panjang untuk dibahas.
Di samping itu, ia menyoroti ruang lingkup RUU Perampasan Aset yang mencakup 13 tindak pidana. Menurut Habiburokhman, tindak pidana tersebut memiliki karakter mirip dengan korupsi karena dapat menimbulkan kerugian besar bagi negara atau masyarakat.
"Tiga belas itu adalah tindak pidana juga yang mempunyai karakter mirip dengan Tipikor, karena merugikan negara atau merugikan masyarakat dalam konteks jumlah yang sangat banyak," tuturnya.
Tapi, Habiburokhman meminta DPR tak hanya membandingkan penerapan perampasan aset di Indonesia dengan negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris. Menurut Habiburokhman, integritas aparat penegak hukum di Indonesia juga harus menjadi pertimbangan ketika kewenangan perampasan aset dibuat luas.
"Yang harus kita pertimbangkan juga adalah apakah pelaksananya nanti aparat penegak hukum kita sama berintegritasnya dengan di negara-negara maju?" jelas dia.
Habiburokhman mengingatkan, kewenangan yang luas dapat menjadi persoalan apabila hukum digunakan untuk kepentingan politik. Habiburokhman mengaku pernah berada di posisi oposisi dan merasakan dampak ketika hukum dijadikan alat kekuasaan.
Baca Juga: Pimpin Rapat Soal Bencana Alam, Prabowo: Ini Adalah Takdir Kita
"Saya pernah di oposisi juga sebelum saya di apa, pemerintah, pendukung partai pemerintah. Sakit sekali rasanya ketika hukum jadi alat politik, alat kekuasaan," jelas dia.
Atas itu, ia meminta pembentuk undang-undang membayangkan kemungkinan aturan tersebut digunakan ketika mereka tidak lagi berada di posisi berkuasa. Perlindungan terhadap masyarakat dan kelompok yang berseberangan dengan pemerintah juga harus menjadi pertimbangan dalam penyusunan RUU.
Habiburokhman juga menyinggung kekhawatiran terhadap draf RUU Perampasan Aset yang pernah beredar dan disebut lebih ekstrem. Menurut dia, kekhawatiran tersebut perlu diperhatikan agar aturan yang dihasilkan tidak dapat digunakan untuk menghabisi lawan politik.
"Kita bikin undang-undang itu harus berpikir jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi alat abuse of power. Harus berpikir kita jangan di posisi sekarang pemegang kekuasaan. Harus berpikir kita ada di posisi rakyat biasa yang lemah, ada di oposisi mungkin yang berseberangan," jelas Habiburokhman.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026 (Antara)