Ntvnews.id, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan instrumen yang sangat mendesak demi memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Meski demikian, dia mengingatkan regulasi ini tidak akan menjadi solusi instan (one stop solution) jika integritas aparat penegak hukumnya sendiri tidak dibenahi terlebih dahulu.
Praswad menjelaskan kejahatan keuangan modern secara kriminologis selalu selangkah lebih maju (one step ahead) dibandingkan aparat hukum.
Oleh karena itu, kehadiran payung hukum baru seperti RUU Perampasan Aset memang sudah tidak perlu diperdebatkan lagi urgensinya.
"Bahwa pembahasan (pemberantasan) korupsi itu kita sudah hampir frustrasilah ya, jadi seluruh metodologi sudah (dijalankan). Kenapa? Karena penjahat lebih jago daripada yang menegakkan hukumnya," ujar Praswad dalam program dialog Merah Putih "Merampas Aset, Menjerat Siapa?" di Nusantara TV, 4 September 2026 yang dipandu host Muhammad Irsal.
Praswad menggarisbawahi bahwa masalah utama penegakan hukum di Tanah Air sering kali bukan terletak pada ketiadaan undang-undang, melainkan moralitas aparat penegak hukum itu sendiri.
Baca Juga: Sentil DPR Terkait RUU Perampasan Aset, MAKI Bandingkan Hukum Indonesia dengan Malaysia
Dia menyoroti fenomena memprihatinkan di mana penegak hukum yang seharusnya memberantas korupsi justru terlibat dalam praktik lancung tersebut.
Secara blak-blakan, Praswad menyentil kasus hukum mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, yang kini menyandang status tersangka korupsi namun penanganan kasusnya seolah berjalan di tempat.
"Kita melihat secara riil begitu banyaknya para penegak hukum yang korupsi, yang seharusnya melakukan penegakan korupsi malah ikut juga korupsi, memeras juga, minta uang juga. Bahkan, Ketua KPK Firli Bahuri tersangka korupsi dan sampai sekarang kasusnya stuck," cetus Praswad.
Dia khawatir, tanpa adanya pembenahan moralitas aparat dan pengawasan ketat, draf undang-undang ini justru berisiko disalahgunakan oleh oknum aparat untuk melakukan pemerasan.
Praswad mengingatkan publik agar tidak serta-merta menganggap RUU ini sebagai "obat dewa" yang otomatis melenyapkan korupsi dari hulu ke hilir.
Di sisi lain, Praswad juga meminta publik dan pembuat kebijakan untuk mewaspadai mekanisme perampasan aset tanpa proses pengadilan atau non-conviction based (NCB) yang diusung RUU ini.
Sebab, penyitaan atau perampasan aset tanpa vonis pengadilan berpotensi menabrak beberapa prinsip dasar hukum nasional.
"Karena tanpa proses pengadilan, maka kita akan melanggar beberapa basis prinsip dasar hukum yang kita terabas. Di situ ada asas praduga tak bersalah, dan kita juga enggak boleh melanggar hak asasi manusia," tukasnya.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha dalam program dialog Merah Putih "Merampas Aset, Menjerat Siapa?" di Nusantara TV, 4 September 2026 yang dipandu host Muhammad Irsal.