RUU Perampasan Aset Bisa Mengancam Publik, Feri Amsari: Drafnya Aja Gak Dibagi!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Sep 2026, 11:40
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mempertanyakan proses pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang hingga kini belum diketahui secara jelas substansi draf terbarunya oleh publik.

Hal tersebut disampaikan Feri saat menjadi narasumber dalam talkshow "Suara Nusantara" di Nusantara TV (NTV), Rabu, 2 September 2026 malam.

Ia menilai pembahasan RUU Perampasan Aset memiliki kejanggalan karena muncul dorongan agar aturan tersebut segera disahkan, sementara masyarakat belum mengetahui isi draf yang tengah disiapkan.

"Ini kalau kita lihat
ya, kondisi Undang-Undang Perampasan Aset ini agak sedikit unik. Kenapa unik?
Karena tiba-tiba entah dari mana ada gelombang publik menuntut DPR untuk
menerima rancangan undang-undang ini agar disahkan segera," ujarnya.

Feri menilai tuntutan agar RUU tersebut segera disahkan seharusnya diikuti dengan keterbukaan mengenai substansi yang akan diatur. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui isi rancangan aturan tersebut sebelum proses pembentukan undang-undang dilanjutkan.

"Pertanyaan besarnya, kok disahkan segera kita tidak tahu apa isinya. Publik
berhak tahu, enggak bisa asal seolah-olah didukung publik," tegasnya.

Baca Juga: Update Rekap Bursa Transfer Liga Spanyol 2026/2027, Real Madrid Paling Sibuk Datangkan Pemain

Dalam kesempatan tersebut, diskusi menyinggung keberadaan RUU Perampasan Aset yang telah muncul sejak 2008, yang berarti sudah selama 18 tahun isi draf rancangan tersebut belum pernah dibuka secara luas kepada publik.

Feri menjelaskan bahwa sejumlah draf lama memang telah dibahas. Namun, ia mempertanyakan substansi draf terbaru yang saat ini menjadi dasar dorongan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.

"Kalau yang lama-lama kan sudah dibicarakan. Oh yang lama sudah. Cuma yang sekarang ini apa makhluknya? Apa bentuknya? Apakah ini bagian dari ide Prof. Romli dulu atau sama sekali beda? Kita enggak tahu," bebernya.

Feri kemudian menjelaskan bahwa pembentukan undang-undang memiliki sejumlah tahapan yang harus dilalui. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting, terutama pada tahapan awal pembentukan regulasi.

"Dan tidak boleh kemudian, kalau kita lihat kan ada lima tahapan pembentukan
undang-undang: perencanaan, penyusunan, pembahasan, persetujuan bersama, dan
pengundangan. Nah, yang di mana kemudian undang-undang ini, apakah sudah masuk pembahasan atau baru tahap perencanaan? Karena di setiap tahapan yang awal di
tiga itu, itu harus ada partisipasi publiknya," tutur Feri.

Menurut Feri, partisipasi masyarakat diperlukan agar undang-undang yang dihasilkan tidak bersifat represif ataupun dipaksakan. Ia menilai keterbukaan dalam proses penyusunan aturan akan menentukan dampak regulasi tersebut terhadap masyarakat.

"Bagaimana partisipasi itu diwujudkan? Ingat prinsip pembentukan undang-undang,
kalau tidak melibatkan publik, maka pasti dan pasti undang-undangnya itu represif, dipaksakan. Wajar kalau ada sudut pandang yang akan menilai undang-undang yang tidak melibatkan partisipasi publik akan berdampak kepada
publik juga," jelasnya.

Ia pun mengungkapkan adanya kekhawatiran di tengah masyarakat apabila RUU Perampasan Aset nantinya digunakan secara tidak tepat, termasuk terhadap kejahatan umum yang berpotensi berdampak kepada masyarakat luas.

"Makanya tiba-tiba orang bertanya-tanya, jangan-jangan nanti untuk kejahatan
umum itu digunakan untuk mengancam publik," jelasnya.

Lebih lanjut, Feri mengatakan kekhawatiran tersebut wajar muncul karena hingga kini draf RUU Perampasan Aset belum dibuka secara luas. Ia juga mempertanyakan apakah para pakar yang memiliki keahlian terkait hukum tata negara maupun bidang lainnya telah dilibatkan dalam pembahasan rancangan tersebut.

"Oh ya wajar kan, karena drafnya tidak dibagi, tidak di-share, tidak didiskusi, orang pakar-pakar tidak diajak diskusi. Beliau ini termasuk kan punya bidang studi khusus, jangan-jangan juga tidak diajak diskusi kan? Nah, itu pertanyaan besar. Apa yang menyebabkan undang-undang ini, rancangan undang-undang ini semisterius itu?" pungkasnya.

HIGHLIGHT

x|close