Eks Ketua KPK Nilai UU Perampasan Aset Gak Ada Gunanya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Sep 2026, 08:26
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Eks Ketua KPK Abraham Samad di talkshow Eks Ketua KPK Abraham Samad di talkshow (YouTube Nusantara TV)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang nantinya diundangkan, tak ada gunanya. Sebab, tanpa aturan hukum tersebut, penegak hukum tetap bisa melakukan perampasan aset koruptor dengan UU yang sudah ada sekarang.

Hal ini dinyatakan Abraham, saat menjadi narasumber dalam talkshow "Suara Nusantara" di Nusantara TV (NTV), Rabu, 2 September 2026 malam.

Mulanya, Abraham mengakui jika dahulu ia termasuk yang getol meminta agar Undang-Undang Perampasan Aset secepatnya hadir.

"Dulu ketika saya jadi Ketua KPK (pada tahun) 2011, memang kita mendorong sangat keras untuk sesegera mungkin (UU Perampasan Aset) diberlakukan," ujar Abraham.

"Tapi kemudian dalam perkembangannya, kalau saya ditanya hari ini, apakah Pak Abraham setuju untuk undang-undang ini segera diketuk, diundangkan? Saya akan menjawab bahwa saya termasuk salah satu orang yang belum setuju undang-undang ini untuk segera diundangkan," imbuhnya.

Abraham meminta pengesahan RUU Perampasan Aset ditangguhkan untuk sementara. "Bukan berarti dibatalkan, ditangguhkan untuk sementara," ucapnya.

Sebab, kata Abraham, ada sejumlah konsep yang dinilainya belum jelas. Salah satunya konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau mekanisme hukum untuk merampas aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana atau vonis bersalah terhadap pelakunya. 

"Apakah betul nanti di Undang-Undang Perampasan Aset kita ini, kita memakai konsep NCB? NCB dengan pembuktian terbalik, terbatas. Kira-kira gitu ya. Jadi dari hartanya dulu, baru dibuktikan kejahatannya," tuturnya.

Kemudian yang kedua, lanjut Abraham, apakah di dalam RUU Perampasan Aset, sudah mengakomodir tentang rekomendasi yang disarankan oleh United Conventions Against Corruption, yaitu illicit enrichment, atau beban pembuktian terbalik akan harta pejabat yang dinilai tak wajar.

"Itu salah satu rekomendasinya ya. Oleh karena itu saya melihat illicit enrichment kelihatannya naga-naganya tidak masuk di dalam rancangan ini," kata dia.

Apabila konsep illicit enrichment tidak dimasukkan di dalam RUU Perampasan Aset, kata Abraham, maka UU Perampasan Aset jika disahkan tak terlalu membawa manfaat yang signifikan terhadap pemberantasan korupsi.

Ia mengungkapkan, banyak cara melakukan perampasan aset koruptor dengan payung hukum yang sudah ada saat ini, atau tanpa menggunakan UU Perampasan Aset.

"Kalau kita mau jujur ya, ini bukan obat paling mujarab dalam pemberantasan korupsi. Kenapa saya bilang bukan obat paling mujarab? Karena kalau sekedar ingin merampas aset koruptor, ketika Undang-Undang Perampasan Aset ini belum diundangkan, kita masih punya cara lain," jelas Abraham. 

"(Ada) Undang-Undang TPPU, ini ada Bu Yenti (pakar hukum TPPU), ada Pak Yunus Husein (eks Kepala PPATK), itu sudah bisa mengakomodir untuk kita melakukan perampasan aset," imbuhnya.

TERKINI

Eks Ketua KPK Nilai UU Perampasan Aset Gak Ada Gunanya

Nasional Kamis, 3 Sep 2026 | 08:26 WIB

108 PNS Arab Saudi Ditangkap atas Dugaan Korupsi

Luar Negeri Kamis, 3 Sep 2026 | 08:05 WIB

5 Ribu Lebih Warga Israel Serbu Kompleks Al-Aqsa

Luar Negeri Kamis, 3 Sep 2026 | 07:55 WIB

Iran Serang Pangkalan Militer AS di UEA, Kuwait hingga Bahrain

Luar Negeri Kamis, 3 Sep 2026 | 07:50 WIB

Hari Ini Prabowo Dijadwalkan Bertemu Putin

Luar Negeri Kamis, 3 Sep 2026 | 07:27 WIB

Putin Tegaskan Dukungan untuk Iran di Tengah Perang Lawan AS

Luar Negeri Kamis, 3 Sep 2026 | 07:10 WIB
Load More

HIGHLIGHT

x|close