KPK Periksa Staf KJRI Kuching Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Silmy Karim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Sep 2026, 10:01
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Editor
Bagikan
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,Jumat, 19 Juni 2026. KPK memeriksa Silmy Karim untuk mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal wa Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,Jumat, 19 Juni 2026. KPK memeriksa Silmy Karim untuk mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal wa (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Kali ini, penyidik memeriksa seorang staf Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Malaysia, berinisial THR sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap THR dilakukan pada Selasa, 1 September 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dalam perkara yang berkaitan dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut.

“Benar, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap salah satu saksi di perkara Imipas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 1 September 2026. 

Budi menjelaskan, THR diperiksa bukan dalam kapasitasnya sebagai staf KJRI Kuching, melainkan berkaitan dengan pengalaman tugasnya ketika masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca JugaKPK Sita Aset Rp150 Miliar dalam Kasus Silmy Karim

“Saksi dimaksud didalami berkaitan dengan posisi yang bersangkutan saat bertugas di Ditjen Imigrasi, khususnya di unit yang berkaitan dengan perizinan untuk tinggal warga negara asing,” katanya.

Penyidik juga menggali informasi mengenai mekanisme pelayanan izin tinggal bagi WNA yang pernah ditangani oleh saksi ketika bertugas di Ditjen Imigrasi.

“Pemeriksaan kepada saksi hari ini juga didalami soal penerimaan ataupun pengumpulan uang yang dilakukan di Ditjen Imigrasi berkaitan dengan layanan izin tinggal WNA,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan izin tinggal WNA. Dalam operasi tersebut, Silmy Karim yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan datang dan menyerahkan diri kepada KPK.

Baca JugaKPK Periksa 13 Saksi dalam Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA yang Menjerat Silmy Karim

Selanjutnya, pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA sepanjang 2022-2026. Praktik tersebut terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian berubah menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024, KPK turut menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.

Enam tersangka lainnya terdiri atas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

KPK menduga seluruh tersangka mendapatkan keuntungan dengan nilai sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA tersebut selama periode 2022-2026.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close