KPK Periksa 13 Saksi dalam Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA yang Menjerat Silmy Karim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jun 2026, 14:34
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 19 Juni 2026. KPK memeriksa Silmy Karim untuk mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing di Indonesia. Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 19 Juni 2026. KPK memeriksa Silmy Karim untuk mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing di Indonesia. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan perkara dugaan pemerasan dalam proses pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam rangkaian penyidikan tersebut, lembaga antirasuah memanggil total 13 saksi yang akan diperiksa di dua lokasi berbeda, yakni Jakarta dan Bali.

Kasus ini turut menyeret mantan Direktur Jenderal Imigrasi yang kini menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan secara terpisah di dua wilayah.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di dua tempat berbeda. Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk tujuh saksi, dan pemeriksaan enam saksi lain di Polresta Denpasar, Bali,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026.

Menurut Budi, tujuh saksi yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Mereka terdiri atas PIS, WDA, YSB, dan ADI yang menjabat sebagai ketua tim. Selain itu, terdapat DMK yang bertugas sebagai staf Direktorat Intelijen Keimigrasian, serta SID dan ROS yang merupakan staf Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.

Di Bali, KPK memanggil enam orang saksi yang berasal dari dua perusahaan jasa pengurusan dokumen. Mereka adalah ROL selaku Direktur Visa4Bali Luwuk, WEL sebagai Staf Operasional Visa4Bali Luwuk, IWD sebagai Staf Keuangan Visa4Bali Luwuk, SDH yang menjabat Direktur PT MSI Service Indonesia, ARF sebagai Staf Operasional PT MSI Service Indonesia, dan DEL sebagai Staf Keuangan PT MSI Service Indonesia.

Baca Juga: KPK Telusuri Komunikasi Silmy Karim dengan Direktur “Kampung Rusia”

Sebelumnya, pada 2 hingga 3 Juni 2026, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing. Operasi tersebut tercatat sebagai OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Dalam kegiatan OTT itu, sebanyak 17 orang diamankan. Mereka terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN), serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan berbagai dokumen keimigrasian.

Sementara itu, Silmy Karim mendatangi kantor KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri kepada penyidik.

Sehari kemudian, tepatnya pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA yang diduga berlangsung selama periode 2022 hingga 2026. Perkara tersebut terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sebelum kemudian kewenangannya beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga memperoleh keuntungan mencapai Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.

Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Dkk Selama 40 Hari

Delapan tersangka yang telah ditetapkan meliputi Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024–2025, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo sebagai tersangka. Nama lain yang turut menjadi tersangka ialah Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi dan Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

(Sumber: Antara)

x|close