MUI Murka! Desak Penyiksa Wanita 3 Tahun di Bandung Dihukum Seberat-beratnya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jun 2026, 12:09
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 23 Juni 2026. Polda Jabar menangkap Taufik Hidayat yang berstatus daftar pencarian orang di Kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung yang selanjutnya akan diperiksa atas kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang wanita berinisial YTR selama tiga tahun. Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 23 Juni 2026. Polda Jabar menangkap Taufik Hidayat yang berstatus daftar pencarian orang di Kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung yang selanjutnya akan diperiksa atas kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang wanita berinisial YTR selama tiga tahun. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pihak kepolisian bertindak tegas dengan memberikan hukuman pidana seberat-beratnya serta sanksi paling maksimal kepada pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR di Bandung. Langkah ini dinilai penting agar memicu efek jera agar kasus serupa tidak terulang.

“Oleh karena itu, hukuman memang harus sekeras-kerasnya dan harus maksimal supaya memunculkan efek jera. Kalau tidak, itu akan terulang kembali," ujar Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga, Siti Ma'rifah di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026.

Sebagai informasi, aparat Kepolisian Daerah Jawa Barat telah berhasil membekuk tersangka bernama Taufik Hidayat di kawasan Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung. Penangkapan pria yang menyekap serta menyiksa wanita berinisial YTR (29) tersebut berhasil dilakukan setelah tim penyidik melacak jejak digital pelaku dari riwayat transaksi daring yang ia lakukan.

Pelanggaran Nilai Berlapis Berkedok "Atas Nama Cinta"

Siti Ma'rifah memberikan penekanan bahwa kekejaman yang diperbuat oleh pelaku bukan sekadar merusak fisik dan mental korban, melainkan juga menabrak berbagai aturan hukum, sosial, hingga norma agama.

Baca Juga:Polisi Tangkap Taufik Hidayat, Terduga Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung

Bagi MUI, penjatuhan hukuman berat kepada pelaku sangat krusial untuk menghancurkan pandangan salah kaprah yang kerap terjadi dalam sebuah hubungan asmara yang beracun (toxic relationship). Siti menyayangkan masih adanya pola pikir di mana seseorang merasa punya hak penuh untuk berbuat zalim dan semena-mena kepada pasangannya sendiri hanya karena alasan cinta.

“Jadi, dianggapnya kalau kita mengasihi seorang, kita bisa memperlakukan orang itu semaunya. Nah, ini tidak boleh dilakukan. Makanya di sini pelanggaran hukum, pelanggaran nilai agama, pelanggaran nilai sosial budaya, itu semuanya (harus) dihukum,” kata dia.

Remaja Diminta Peka dan Berani Putuskan Hubungan yang "Toxic"

Mengambil pelajaran berharga dari tragedi kekerasan yang terjadi dalam hubungan yang belum sah secara pernikahan ini, MUI memberikan peringatan keras kepada generasi muda untuk lebih waspada terhadap tanda-tanda bahaya (red flags) dari pasangan.

Baca Juga:Polisi Lacak Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan di Bandung Lewat Jejak Transaksi

Siti Ma'rifah mengimbau para remaja agar punya keberanian untuk mengambil sikap tegas, termasuk segera mengakhiri hubungan pertemanan jika pasangan mereka sudah memperlihatkan sikap posesif atau suka memaksakan kehendak yang melampaui batas kewajaran.

“Kalau ini pasangan kita atau orang yang dekat dengan kita ini sudah menunjukkan gejala-gejala dan memaksakan kehendak, tidak sehat, ya sudah harus segera ditinggalkan,” kata dia.

(Sumber: Antara)

x|close