Nadiem Makarim Sebut Hampir Semua Orang Sarankan Tak Terima Amanah Jadi Menteri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jun 2026, 19:42
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (kanan) berbincang dengan istrinya Franka Franklin (kiri) sebelum sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026. Sidang tersebut beragenda mendengarkan pembacaan duplik atau tanggapan atas replik dari jaksa penuntut umum. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (kanan) berbincang dengan istrinya Franka Franklin (kiri) sebelum sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026. Sidang tersebut beragenda mendengarkan pembacaan duplik atau tanggapan atas replik dari jaksa penuntut umum. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, membeberkan kisah awal penunjukannya sebagai pembantu presiden. Ia menyebutkan bahwa pada mulanya hampir seluruh pihak terdekat mengimbau agar dirinya menolak tawaran kursi menteri tersebut.

Pengakuan ini dilontarkan Nadiem sewaktu membacakan berkas duplik (jawaban atas tanggapan jaksa) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa, 23 Juni 2026.

"Mereka mengatakan bahwa politik itu banyak risikonya dan mereka merasa orang seperti saya terlalu 'lempeng' untuk pemerintahan," ujar Nadiem saat membacakan duplik (tanggapan terhadap replik) dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa, 23 Juni 2026.

Bukan tanpa alasan, ia melanjutkan bahwa banyak rekan yang mengingatkan jika figur yang kukuh memegang prinsip idealis justru kerap membentur tembok birokrasi. Ditambah lagi, posisi seorang menteri yang tidak memiliki sokongan dari partai politik akan membuatnya sangat rawan dihantam dari berbagai sisi.

Baca Juga:Nadiem Makarim Sebut Bisa Khilaf Atau Keliru, Tapi Tegaskan Tak Punya Niat Korupsi

Meski seluruh wejangan dan kekhawatiran itu sempat dipikirkannya dalam-dalam, Nadiem pada akhirnya memilih mengikuti panggilan batin dari lubuk hatinya untuk mengabdi pada negara.

Saat tawaran itu datang, Nadiem menuturkan usianya baru menginjak 35 tahun. Sebuah usia yang ia akui tergolong sangat belia untuk memimpin pos kementerian yang begitu besar.

"Tetapi yang tidak terduga bagi saya adalah pilihan sektornya," ucap dia.

Kala itu, Presiden ke-7 RI Joko Widodo rupanya bukan memproyeksikannya untuk mengomandoi Kementerian Komunikasi dan Informatika ataupun sektor investasi, yang notabene lebih selaras dengan rekam jejak profesionalnya di bidang teknologi, melainkan menempatkannya di sektor pendidikan.

Baca Juga:JPU Beberkan Skema White Collar Crime dalam Kasus Korupsi Chromebook yang Menyeret Nadiem

Oleh sebab itu, sebelum memantapkan diri mengambil mandat tersebut, Nadiem sempat melangsungkan diskusi mendalam bersama keluarga dan para kolega, yang mayoritas justru menyarankannya untuk mundur.

Sebagai informasi, pendiri perusahaan teknologi ini kini duduk di kursi pesakitan sebagai salah satu terdakwa perkara dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan. Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek untuk tahun anggaran 2019 hingga 2022.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum sebelumnya telah melayangkan tuntutan hukuman berupa pidana penjara selama 18 tahun dan denda senilai Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti fantastis sebesar Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Tindakan Nadiem Makarim didakwa telah memicu kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut disinyalir akibat pelaksanaan pengadaan sarana belajar Chromebook dan CDM tahun 2020-2022 yang menyimpang dari perencanaan serta asas-asas pengadaan barang dan jasa.

Di dalam persidangan, ia didakwa melakukan perbuatan tersebut secara kolektif bersama tiga terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah, yakni Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief alias Ibam, serta Jurist Tan yang hingga kini statusnya masih buron.

Secara matematis, total kerugian negara mencakup nominal Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan di kementerian, ditambah sisa senilai 44,05 juta dolar AS (berkisar Rp621,39 miar) demi pengadaan CDM yang dinilai mubazir dan tidak mendatangkan manfaat bagi program digitalisasi tersebut.

Lewat celah korupsi itu, Nadiem diduga kecipratan aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) via PT Gojek Indonesia. Jaksa memaparkan mayoritas modal PT AKAB disuntik oleh investasi raksasa Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Indikasi aliran dana tersebut dikaitkan dengan lonjakan kekayaan Nadiem yang termuat dalam LHKPN tahun 2022, di mana aset berupa kepemilikan surat berharga miliknya bertengger di angka Rp5,59 triliun.

Akibat perbuatannya, mantan bos Gojek ini dijerat dengan ancaman pidana yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diperbarui lewat UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara)

x|close