JPU Beberkan Skema White Collar Crime dalam Kasus Korupsi Chromebook yang Menyeret Nadiem

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jun 2026, 20:12
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memberikan keterangan kepada wartawan sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi atau nota pembelaan Nadiem Anwar Makarim. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memberikan keterangan kepada wartawan sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi atau nota pembelaan Nadiem Anwar Makarim. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Roy Riady, menyatakan bahwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook, terdakwa Nadiem Anwar Makarim diduga menerapkan skema kejahatan kerah putih atau white collar crime melalui pola kecurangan atau fraud.

Menurut JPU, skema tersebut dijalankan setelah PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) menerima transfer dana dari Google, yang kemudian diduga disetujui oleh Nadiem untuk dilakukan manipulasi pencatatan agar tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.

"Hal tersebut adalah praktik penyimpangan berbentuk kecurangan dalam aksi korporasi atau fraud yang merupakan salah satu modus terdakwa untuk menghindari pajak dan menyamarkan nilai transaksi keuangannya yang sesungguhnya," ucap JPU dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juni 2026.

JPU menjelaskan bahwa white collar crime merupakan bentuk kejahatan yang dilakukan oleh individu dengan kedudukan sosial atau jabatan tinggi, khususnya dalam aktivitas profesional atau korporasi, dan tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi.

Selain itu, JPU memaparkan terdapat tiga pola utama dalam kejahatan kerah putih. Pertama adalah fraud, yakni manipulasi aturan, laporan keuangan, hingga rekayasa regulasi untuk menyesatkan sistem hukum dan pajak.

Kedua adalah layering, yaitu upaya mengaburkan alur kejahatan melalui berbagai struktur perusahaan, termasuk perusahaan cangkang, bisnis fiktif, hingga entitas lintas negara yang menyulitkan pelacakan aliran dana.

"Pengaburan itu dilakukan dengan berbagai cara seperti membuat perusahaan cangkang dan locus delicti lintas negara serta membuat atau memecah anak perusahaan, bisnis fiktif, hingga yayasan amal sebagai kantong pencucian uang," tutur JPU.

Baca Juga: Awali Pleidoi, Nadiem Makarim Sampaikan Penghormatan kepada Para Presiden RI

Ketiga adalah image building atau pencitraan, yakni strategi membangun persepsi publik agar pelaku terlihat positif di mata masyarakat melalui berbagai cara, termasuk memanfaatkan media dan organisasi.

JPU menyebut, dalam praktiknya, pencitraan dapat dilakukan melalui media massa, media sosial, hingga keterlibatan dalam organisasi atau kegiatan publik untuk membentuk citra sebagai figur bermoral.

"Bahkan, kalau perlu membeli suara agar bisa menjadi pejabat publik. Tidak sampai di situ, tanda jasa atau award bila dibutuhkan akan diborong dengan tujuan semata-mata membuat citra positif di masyarakat," ungkap JPU.

Jaksa juga menilai bahwa jika ketiga strategi tersebut berjalan efektif, pelaku kejahatan dapat tetap memperoleh simpati publik meskipun telah diproses hukum, bahkan dianggap sebagai korban kriminalisasi.

Baca Juga: Respons Soal Kasus Chromebook, Jokowi: Nadiem Orang Baik

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,18 triliun.

Ia sebelumnya dituntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara. Perkara ini juga menyeret beberapa terdakwa lain serta pihak yang masih berstatus buron.

Nadiem didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersama sejumlah pasal KUHP terkait keterlibatan dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

(Sumber: Antara)

x|close