Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, mengawali pembacaan nota pembelaan atau pleidoinya dengan menyampaikan penghormatan kepada para presiden Republik Indonesia dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juni 2026.
Dalam pernyataan pembukanya, Nadiem memberikan penghormatan kepada Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden ke-7 RI Joko Widodo, serta Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto. Menurutnya, para pemimpin bangsa tersebut memiliki peran penting dalam menjaga dan mewariskan sistem demokrasi yang memungkinkan setiap warga negara memperoleh hak yang sama di hadapan hukum.
"Mereka para presiden Republik Indonesia yang bersama kita hari ini," ujar Nadiem pada sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Nadiem menuturkan bahwa nilai-nilai demokrasi yang telah dibangun oleh para presiden Indonesia menjadi fondasi yang memungkinkan dirinya berdiri di ruang sidang untuk menyampaikan pembelaan secara terbuka. Ia menilai hak untuk membela diri merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selain menyampaikan penghormatan kepada para kepala negara, Nadiem juga mengucapkan terima kasih kepada kalangan akademisi, guru besar perguruan tinggi, serta tokoh hukum dan antikorupsi yang menurutnya turut memberikan perhatian terhadap proses hukum yang sedang dijalaninya.
"Tentunya, saya pun ingin berterima kasih dari lubuk hati terdalam kepada segenap masyarakat Indonesia yang telah mengikuti sidang ini, yang membantu membuka kebenaran dengan caranya masing-masing. Oleh karena seluruh dukungan dan doa ini, pada hari ini saya tidak berdiri sendiri," tutur Nadiem menambahkan.
Nadiem merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang mencakup pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek selama periode 2019 hingga 2022.
Baca Juga: Nadiem Cerita Awal Dibui: Sering Terbangun Tengah Malam, Dunia Sudah Berakhir
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti senilai Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.
Dalam dakwaan, Nadiem disebut terlibat dalam tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Jaksa juga mendakwa bahwa perbuatan tersebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang menjalani proses persidangan terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, satu pihak lainnya, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.
Kerugian negara yang disebut dalam dakwaan terdiri atas Rp1,56 triliun yang terkait dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek serta sekitar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat bagi program tersebut.
Baca Juga: Ruang Sidang Mati Lampu saat Nadiem Bacakan Pleidoi
Selain itu, Nadiem diduga menerima dana sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Dugaan tersebut dikaitkan dengan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga milik Nadiem senilai Rp5,59 triliun.
Atas perkara tersebut, mantan Mendikbudristek itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber: Antara)
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim (kanan) menunggu sidang pleidoi dimulai, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (2/6/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria. (Antara)