KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Harno Trimadi dari Kepala Balai Kemenhub

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Mei 2026, 15:30
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terdakwa Harno Trimadi berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan secara daring di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/9/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc. Terdakwa Harno Trimadi berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan secara daring di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/9/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Harno Trimadi, yang diduga menerima pemberian dari sejumlah kepala Balai di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan dugaan penerimaan gratifikasi itu terjadi ketika Harno masih menjabat sebagai Kepala Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Kemenhub.

"Adanya dugaan penerimaan oleh Saudara HT selaku kepala Biro LPPBMN di Kementerian Perhubungan pada saat itu. HT ini diduga menerima gratifikasi dari para kepala Balai, ya," kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 27 Mei 2026.

Sebelumnya, KPK juga mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah kepala Balai Kemenhub sebagai pihak pemberi gratifikasi dalam kasus tersebut. Namun, saat ditanya kemungkinan status para kepala Balai meningkat menjadi tersangka, Budi mengatakan penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing pihak.

"Nanti kami lihat, ya, seperti apa," ujarnya.

Dalam proses penyidikan, pada 25 dan 26 Mei 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil lima aparatur sipil negara yang pernah maupun sedang menjabat kepala Balai di Kemenhub sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.

Baca Juga: KPK Periksa Direktur PNBP Kemenkeu dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara di Kukar

Para saksi tersebut meliputi Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Utara Ariyandi Ariyus, mantan Kepala BPTD Tipe C Ambon Herman Armanda, serta Kepala Bidang Prasarana BPTD Kelas I Jawa Barat Hanura Kelana Iriana. Dari tiga orang yang dipanggil pada Senin, 25 Mei 2026, hanya Ariyandi Ariyus yang memenuhi panggilan penyidik.

Sementara pada Selasa, 26 Mei 2026, Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kemenhub Iman Sukandar dan Kepala BPTD Kelas II Jambi Benny Nurdin Yusuf hadir memenuhi panggilan KPK sebagai saksi.

Kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023. Balai tersebut kini berganti nama menjadi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di Kemenhub, Panggil Sejumlah Kepala Balai sebagai Saksi

Sejak pengungkapan kasus itu, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Hingga 20 Januari 2026, total 21 tersangka telah ditetapkan dan ditahan, termasuk Harno Trimadi serta mantan anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024 Sudewo.

Selain individu, dua pihak swasta juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan korupsi tersebut mencakup sejumlah proyek strategis, seperti jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, proyek konstruksi dan supervisi di Lampegan, Cianjur, hingga proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa–Sumatera.

Dalam proyek-proyek itu, penyidik menduga terjadi pengaturan pemenang tender melalui rekayasa proses administrasi hingga penentuan pelaksana proyek.

(Sumber: Antara)

x|close