KPK Periksa Direktur PNBP Kemenkeu dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara di Kukar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Mei 2026, 13:20
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2026). ANTARA/Rio Feisal Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2026). ANTARA/Rio Feisal (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan (PNBP SDA dan KND) Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo (WSN), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Wawan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 25 Mei 2026.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama WSN selaku Direktur PNBP SDA dan KND Kementerian Keuangan,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Menurut Budi, pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan sejumlah korporasi di sektor pertambangan batu bara.

Baca Juga: Bahlil Pastikan PP Tata Kelola Ekspor SDA Tidak Ganggu Kontrak Batu Bara hingga 2026

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan gratifikasi di Kutai Kartanegara untuk tersangka korporasi,” ujarnya.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT Sawit Golden Prima.

Penyidikan kemudian berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka kasus TPPU. Dalam proses penyidikan, KPK juga menyita berbagai aset bernilai ekonomi, termasuk 91 kendaraan, lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Baca Juga: 3Terdakwa Korupsi Kredit Fiktif Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Selain itu, pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan uang dari sektor pertambangan batu bara oleh Rita Widyasari dengan nilai mencapai jutaan dolar Amerika Serikat. Rita diduga menerima sekitar 5 dolar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.

Setahun berselang, tepatnya pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

(Sumber: Antara)

x|close