Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan penukaran mata uang asing atau valuta asing yang dilakukan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Sisprian Subiaksono (SIS).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan seorang pedagang valuta asing berinisial DS sebagai saksi pada 21 Mei 2026.
“Saksi sebagai pemilik money changer (usaha perdagangan valas), didalami keterangannya oleh penyidik terkait dugaan penukaran-penukaran valas oleh pihak tersangka SIS,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 22 Mei 2026.
Baca Juga: KPK Respons Pernyataan Prabowo soal Menkeu Bisa Ganti Pimpinan Bea Cukai
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi itu, salah satu pihak yang diamankan ialah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 pihak yang diamankan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.
Para tersangka tersebut yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Selain pejabat Bea Cukai, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.
Baca Juga: Pemerintah Alihkan Data Ekspor Bea Cukai ke Danantara
Perkembangan penyidikan berlanjut pada 26 Februari 2026 saat KPK menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK mengungkap tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai setelah menyita uang tunai sebesar Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang disidik lembaga antirasuah itu.
(Sumber: Antara)
Tersangka kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, menutupi wajahnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2026). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai tersebut dalam perkara suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar (Antara)