Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memecat seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia terkait dugaan penyelewengan anggaran pertanian hampir Rp500 juta. ASN berinisial C tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) aparat penegak hukum.
Amran mengatakan keputusan pemecatan resmi ditandatangani pada 7 Mei 2026 sebagai bagian dari langkah bersih-bersih internal kementerian terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran negara.
"Kami baru tanda tangan pemecatannya, tanggal 7 Mei 2026 kami berhentikan, inisialnya C, sekarang DPO," kata Amran di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.
Menurut dia, penyalahgunaan anggaran negara merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat, terutama saat pemerintah tengah fokus memperkuat ketahanan pangan nasional melalui berbagai program strategis di sektor pertanian.
Amran menegaskan tidak ada ruang kompromi terhadap praktik korupsi maupun permainan anggaran di lingkungan Kementerian Pertanian. Sikap tersebut, kata dia, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperketat pengawasan internal pemerintahan.
Ia menyebut pengumuman kasus tersebut sengaja disampaikan ke publik agar masyarakat dan pihak yang berkaitan dengan sektor pertanian lebih waspada terhadap potensi praktik penyimpangan.
"Baru kami keluarkan pemecatannya. Ini supaya seluruh masyarakat yang ada hubungannya dengan pertanian waspada berhati-hati terhadap mafia yang gentayangan di mana-mana," ujarnya.
Baca Juga: Kemendikdasmen Tegaskan Tidak Ada PHK Massal Bagi Guru Non-ASN
Amran menilai sektor pertanian memiliki anggaran besar sehingga rawan dimanfaatkan oknum tertentu apabila pengawasan tidak dilakukan secara ketat dan berkelanjutan.
Kementerian Pertanian juga berharap aparat penegak hukum segera menangkap ASN berinisial C untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal maupun eksternal kementerian.
Menurut Amran, pihaknya berkomitmen membersihkan praktik permainan anggaran karena seluruh dana pemerintah berasal dari rakyat dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
Ia mengakui keputusan memecat pegawai internal bukan perkara mudah, tetapi langkah itu tetap harus dilakukan demi menjaga integritas lembaga dan kepercayaan masyarakat.
"Kita benar saja masih difitnah apalagi kalau kita tidak benar. Aku tuh kadang merasa sedih juga kalau saya pecat orang, tapi kita lakukan," tegasnya.
Baca Juga: DPR Soroti 3 Ribu ASN Brebes Pakai Aplikasi Absen Fiktif, Kebanyakan Guru-Nakes
Saat dimintai keterangan lebih lanjut, Amran hanya memastikan ASN tersebut merupakan staf internal Kementerian Pertanian tanpa merinci unit kerja maupun proyek yang berkaitan dengan dugaan penyelewengan itu.
Ia mengatakan rincian lebih lengkap akan disampaikan setelah tersangka berhasil ditangkap agar proses hukum dapat berjalan terbuka dan mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
"Mudah-mudahan ditangkap dan menunjuk lagi siapa temannya di pertanian dan di luar. Itu harus kita bersihkan. Itu perintah Bapak Presiden tidak ada lagi kompromi, tidak ada lagi ruang untuk bermain-main. Ini uang rakyat kita pertanggungjawabkan," kata Amran.
(Sumber: Antara)
Kepala Badan Pangan Nasional sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kiri) dalam konferensi pers terkait isu pangan di Jakarta, Selasa (19/5/2026). ANTARA/Harianto (Antara)