Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI melelang sejumlah barang rampasan milik terpidana kasus korupsi PT Asabri, Jimmy Sutopo, mulai dari lukisan emas hingga replika kursi Firaun dalam kegiatan BPA Fair di Jakarta Timur.
"Sebagaimana kita ketahui, Jimmy Sutopo, selain dijatuhi hukuman pidana, juga dijatuhi (hukuman) untuk memulihkan kerugian negara," kata Kepala BPA Kejaksaan RI Kuntadi di Gedung BPA, Jakarta Timur, Senin, 18 Mei 2026.
Berdasarkan katalog lelang, salah satu barang yang dilelang adalah lukisan emas karya pelukis asal Korea Selatan, Kim Il Tae.
Baca Juga: Lukisan 'Kuda Api' Karya SBY Dilelang, Laku Rp6,5 Miliar
Lukisan tersebut dibuat menggunakan emas murni 24 karat sebagai medium utama. Karya seni itu dikerjakan dengan teknik pahatan khusus memakai bubuk emas, minyak alami, dan lem khusus.
Dalam katalog disebutkan harga karya Kim Il Tae dibanderol mulai dari US$800 ribu hingga US$1,2 juta. Lukisan-lukisan tersebut juga diketahui pernah dikoleksi sejumlah tokoh dunia seperti Oprah Winfrey dan Bill Gates.
Salah satu karya yang masuk dalam daftar lelang BPA Fair ialah lukisan berjudul “Little Horse” dengan harga limit Rp760.702.000 serta uang jaminan sebesar Rp152.140.000.
Replika kursi Firaun yang dirampas dari terpidana kasus PT Asabri, Jimmy Sutopo, dilelang dalam kegiatan BPA Fair di Gedung Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Jakarta Timur, Senin (18/5/2026). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) (Antara)
Selain lukisan emas, BPA juga melelang replika kursi Firaun yang dalam katalog tercantum dengan nama “King Tutankhamen's Egyptian Throne Chair”.
Baca Juga: Tegaskan Semangat Berbagi, AHY Salurkan Hasil Lelang Lukisan SBY untuk Masyarakat Singkawang
Kursi berwarna emas tersebut merupakan miniatur singgasana Raja Firaun Mesir dengan ornamen pahatan bertema kerajaan Tutankhamun.
Jimmy Sutopo sendiri merupakan terpidana kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan keuangan serta dana investasi di PT Asabri yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp22,788 triliun.
Dalam proses pencucian uang, Jimmy disebut membeli 36 lukisan emas melalui sebuah pameran seni guna menyamarkan asal usul harta hasil korupsi.
(Sumber: Antara)
Lukisan emas yang dirampas dari terpidana kasus PT Asabri, Jimmy Sutopo, dilelang dalam kegiatan BPA Fair di Gedung Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Jakarta Timur, Senin (18/5/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani. (Antara)