Bareskrim Polri Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di B Fashion Hotel

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Mei 2026, 21:01
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Salah satu ruangan di B Fashion Hotel yang digerebek oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Salah satu ruangan di B Fashion Hotel yang digerebek oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkoba di B Fashion Hotel.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan peredaran ekstasi dan vape etomidate di hotel tersebut dilakukan secara diam-diam oleh sejumlah oknum karyawan serta pengunjung yang menyediakan narkotika di luar manajemen resmi hotel.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pihak manajemen B Fashion Hotel dan The Seven Spa, diketahui bahwa pihak yang berada dalam struktur operasional tempat usaha mengetahui adanya aktivitas penggunaan narkoba tersebut,” katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, 15 Mei 2026.

Eko menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di B Fashion Hotel yang disebut telah berlangsung cukup lama.

Baca Juga: Mantan Kasat Narkoba Bima Kota Dibawa ke Bareskrim Terkait TPPU Narkoba

Dalam operasi penindakan tersebut, penyidik berhasil mengamankan 14 tersangka.

Dari jumlah itu, enam orang diketahui merupakan pengunjung hotel. Selain itu, polisi juga menetapkan tiga orang dalam daftar pencarian orang (DPO).

Salah satu tersangka yang diamankan ialah DEP alias Mami Dania alias Tania. Berdasarkan pengakuan tersangka, menurut Eko, peredaran narkotika di B Fashion Hotel masih berlangsung secara terselubung melalui pihak yang disebut sebagai Kapten B Fashion Hotel.

Namun, tidak semua karyawan ataupun tamu hotel memiliki akses untuk melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Karena itu, tersangka Tania disebut mencari akses narkoba melalui tersangka lain berinisial TRE alias Dervin.

Selain itu, sebelum adanya operasi tempat hiburan malam oleh Bareskrim Polri, peredaran narkotika di hotel tersebut dilakukan melalui apoteker yang dikoordinasikan oleh Kapten.

Akan tetapi, setelah adanya operasi penertiban tempat hiburan malam, pihak hotel disebut menerapkan “kode merah” sehingga hanya tamu VIP tertentu yang bisa memperoleh narkotika melalui Kapten.

Eko juga mengungkapkan berdasarkan pengakuan Tania, B Fashion Hotel beroperasi selama 24 jam dan menarik pengunjung dari berbagai kalangan.

“Dibuktikan dengan pihak yang diamankan pada saat penindakan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 16 butir ekstasi dan 111 vape etomidate.

Menurut Eko, jumlah tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 127 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Bareskrim Ungkap Aliran Dana Istri Koko Erwin dalam Kasus TPPU

Ia juga memaparkan estimasi peredaran narkoba selama hotel tersebut beroperasi selama 12 tahun, yakni:

  • Ekstasi sebanyak 328.500 sampai dengan 657.000 butir, senilai Rp328.500.000.000,00 hingga Rp675.000.000.000,00.
  • Vape Etomidate sebanyak 21.900 sampai dengan 54.750 buah, senilai Rp65.700.000.000,00 hingga Rp164.250.000.000,00.

“Konversi jiwa yang diduga sudah mengonsumsi narkoba ekstasi dan vape etomidate di B Fashion diperkirakan sekitar 339.450 sampai dengan 684.375 jiwa,” ucapnya.

Untuk langkah selanjutnya, penyidik masih melakukan pengembangan guna menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk mendalami aliran dana dan kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(Sumber: Antara)

x|close