Bareskrim Ungkap Aliran Dana Istri Koko Erwin dalam Kasus TPPU

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Apr 2026, 08:35
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Keluarga Erwin Iskandar alias Koko Erwin yang terdiri dari istri dan kedua anaknya dibawa oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) ke kantor Bareskrim di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta hari ini. (ANTARA/Azmi Samsul M) Keluarga Erwin Iskandar alias Koko Erwin yang terdiri dari istri dan kedua anaknya dibawa oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) ke kantor Bareskrim di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta hari ini. (ANTARA/Azmi Samsul M) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap hasil pemeriksaan awal terhadap keluarga bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pihak yang diperiksa meliputi istri Koko Erwin berinisial VVP serta dua anaknya, yakni HSI dan CA.

Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 29 April 2026, ia memaparkan bahwa aliran dana dalam rekening milik VVP diduga bersumber dari Koko Erwin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh transaksi keuangan pada rekening VVP selama periode 2025 hingga 2026 berasal dari Koko Erwin.

Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Mantan Kapolres Bima Kota Tersangka TPPU Narkoba

“VVP memberikan rekening pribadinya untuk digunakan Koko Erwin,” ujarnya.

Selain aliran dana, penyidik juga menemukan adanya aset yang dimiliki VVP setelah menikah dengan Koko Erwin, berupa sebuah rumah di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Tak hanya itu, Koko Erwin juga diketahui pernah menitipkan sebuah mobil kepada VVP hingga Maret 2026.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan terhadap anaknya yang berinisial HSI, diketahui bahwa Koko Erwin pernah meminta nomor rekening milik HSI untuk keperluan transfer dana.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli sejumlah aset, termasuk dua unit gudang dan tiga unit rumah toko (ruko).

Baca Juga: Bareskrim Ungkap Alasan Usut TPPU Kasus Narkoba Koko Erwin

“Menurut keterangan HSI, gudang yang dibelinya atas nama HSI diberikan izin oleh Koko Erwin untuk memakainya. HSI memakai toko tersebut untuk berwirausaha pertanian (pestisida dan pupuk),” ungkap Eko.

Adapun dari pemeriksaan terhadap anak lainnya yang berinisial CA, terungkap bahwa ia mengaku pernah dibuatkan usaha travel oleh Koko Erwin.

(Sumber: Antara)

x|close