Imigrasi Amankan 13 WNA Dugaan Prostitusi di Umalas, Seminyak, dan Canggu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Sep 2026, 21:11
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Zaki Islami
Editor
Bagikan
Imigrasi Amankan 13 WNA Dugaan Prostitusi di Umalas, Seminyak, dan Canggu Imigrasi Amankan 13 WNA Dugaan Prostitusi di Umalas, Seminyak, dan Canggu (Imigrasi)

Ntvnews.id, Bali - Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dan Polda Bali mengamankan 13 warga negara asing (WNA) dalam operasi gabungan di kawasan Umalas, Seminyak, dan Canggu, Bali.

Operasi yang digelar pada Kamis malam, 17 September 2026 tersebut menyasar dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA untuk melakukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan prostitusi.

Belasan WNA yang diamankan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Petugas memeriksa identitas, dokumen perjalanan, serta keterangan awal mereka untuk mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian dan kemungkinan tindak pidana lainnya.

Tim gabungan mulai bergerak menuju sejumlah lokasi sasaran sejak pukul 17.00 WITA.

Di kawasan Canggu, petugas menemukan seorang WNA perempuan asal Rusia berinisial IP di sebuah vila. IP diduga menyalahgunakan izin tinggalnya untuk menjalankan aktivitas sebagai pekerja seks komersial (PSK), dengan mekanisme pemesanan yang diduga dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.

Dari hasil pendalaman, petugas kemudian bergerak ke sebuah apartemen dan mengamankan WNA laki-laki asal Ukraina berinisial OG. Ia diduga berperan memfasilitasi aktivitas tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan data keimigrasian, IP tercatat memiliki izin tinggal Remote Worker yang masih berlaku hingga 8 November 2026.

Sementara itu, izin tinggal ITAS Investor milik OG telah berakhir sejak 14 Oktober 2025. Operasi kemudian dilanjutkan di kawasan Seminyak. Petugas sebelumnya menelusuri sebuah platform daring yang diduga menjadi sarana promosi layanan prostitusi.

Penelusuran tersebut kemudian dilanjutkan dengan pengawasan di sebuah vila yang berada di Jalan Bidadari. Di lokasi tersebut, petugas menemukan tiga WNA perempuan asal Nigeria berinisial JFP, ECM, dan HOU.

Ketiganya diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan untuk program magang yang masa berlakunya telah habis. Masing-masing tercatat mengalami overstay selama 58 hari, 94 hari, dan 134 hari.

Sementara itu, jumlah WNA yang diamankan di kawasan Umalas mencapai delapan orang.

Petugas melakukan penelusuran melalui kanal Telegram sebelum melanjutkan pengawasan di sebuah vila. Dari lokasi tersebut, diamankan empat WNA perempuan yang terdiri atas tiga warga negara Rusia berinisial DK, AG, dan KS, serta satu warga negara Kazakhstan berinisial AS.

Keempatnya diketahui memiliki izin tinggal kunjungan dengan masa berlaku yang berbeda. Petugas kemudian melakukan penindakan di lokasi lain di kawasan yang sama dan mengamankan empat WNA perempuan asal Nigeria, yakni HBO, MOL, GO, dan TE.

Mereka diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan modus yang serupa. Seluruh WNA yang diamankan dari Umalas, Seminyak, dan Canggu selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari total 13 WNA yang diamankan, delapan orang berasal dari operasi di Umalas, terdiri atas empat WN Nigeria, tiga WN Rusia, dan satu WN Kazakhstan. Kemudian, tiga WNA perempuan yang diamankan di Seminyak seluruhnya merupakan WN Nigeria.

Sedangkan dari Canggu, petugas mengamankan satu WNA perempuan asal Rusia dan satu WNA laki-laki asal Ukraina yang diduga berperan sebagai pihak yang memfasilitasi layanan tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri mengatakan bahwa operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui pendalaman di lapangan.

Petugas menggunakan sejumlah metode, mulai dari pengumpulan bahan keterangan, penyamaran, hingga verifikasi informasi melalui platform daring.

"Ke-13 WNA tersebut saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta potensi pelanggaran pidana lainnya. Mereka terancam sanksi tegas deportasi dan penangkalan selama 5 (lima) tahun, hingga proses hukum pidana sesuai peraturan yang berlaku," tegas Novyandri, Jumat, 18 September 2026.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, sekaligus memastikan orang asing mematuhi aturan yang berlaku.

"Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali," ungkapnya.

Imigrasi Bali memastikan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA akan terus diperkuat. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pelayanan, pengawasan, serta penegakan hukum keimigrasian.

x|close