Ntvnews.id
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa istri Koko Erwin yang diamankan berinisial VVP, sementara dua anaknya masing-masing berinisial HSI dan CA.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis narkoba yang dijalankan oleh Koko Erwin.
“Ketiga tersangka tersebut ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat,” kata Eko di Jakarta, Kamis, 23 April 2026.
Baca Juga:Polri Tetapkan Kurir Narkoba Sindikat Koko Erwin Sebagai Tersangka
Selain melakukan penangkapan, penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil pencucian uang, seperti rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.
Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci lebih jauh terkait kasus tersebut dan menyatakan informasi lanjutan akan disampaikan setelah proses pemeriksaan awal terhadap para tersangka selesai.
Diketahui, Erwin Iskandar telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Ia juga diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro.
Keterlibatan Erwin terungkap dari hasil pengembangan kasus narkoba di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat yang sebelumnya menjerat mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota Malaungi.
Baca Juga:Polisi Tangkap 2 Pelaku Penghubung dan Penyedia Sabu Jaringan Koko Erwin
Erwin diduga berperan dalam jaringan sindikat peredaran narkoba serta terkait dengan aliran dana dalam jumlah besar yang diduga digunakan untuk memberikan sejumlah uang kepada oknum aparat.
Pemberian dana tersebut diduga bertujuan untuk mendapatkan perlindungan agar aktivitas peredaran narkoba dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota, Nusa Tenggara Barat.
(Sumber: Antara)
Terduga bandar narkoba bernama Erwin alias Koko Erwin digiring ke dalam Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2026). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi (Antara)