Polisi Bongkar Laboratorium Narkoba di Apartemen Salemba

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Apr 2026, 15:20
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Barang bukti yang diamankan dari clandestine lab atau laboratorium gelap narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2026). ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Barang bukti yang diamankan dari clandestine lab atau laboratorium gelap narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2026). ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (Antara)


Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap keberadaan laboratorium rahasia (clandestine lab) yang memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Jakarta Pusat pada Jumat, 17 April 2026 malam.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Indah Hartantiningrum, menyampaikan bahwa dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial R (25) di kawasan Senen.

"Dalam pengungkapan ini, mengamankan seorang terduga pelaku berinisial R (25) di kawasan Senen, Jakarta Pusat," kata Indah dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 19 April 2026.

Baca Juga: Aboe Bakar Menangis Usai Diperiksa MKD soal Ucapan Narkoba di Pesantren Madura

Ia menjelaskan bahwa penindakan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

"Dari hasil penyelidikan, tim Unit 2 Subdit 1 berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah unit apartemen di kawasan Salemba, Senen, yang dijadikan lokasi produksi," katanya.

Dalam proses penggeledahan, aparat menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tembakau sintetis siap edar, ganja, bahan baku, serta berbagai peralatan produksi seperti kompor listrik, bejana, botol alkohol, dan alat semprot.

"Selain itu, ditemukan pula kemasan siap pakai, plastik klip, serta timbangan digital yang diduga digunakan untuk proses distribusi," ucap Indah.

Barang bukti yang diamankan meliputi bibit tembakau sintetis seberat 235 gram, sekitar 5 kilogram tembakau hasil produksi, alkohol, botol kaca, serta kompor listrik yang digunakan dalam proses pembuatan.

Indah juga mengungkapkan bahwa pelaku memasarkan produknya melalui media sosial yang menghubungkan penjual dan pembeli.

"Untuk modus penjualan jenis narkotika tembakau sintetis melalui akun media sosial yang dihubungkan oleh penjual dan juga pembeli," kata Indah.

Baca Juga: Kejati NTB Kembalikan Berkas Perkara Tersangka Narkoba AKBP Didik dan AKP Malaungi

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

"Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli," ungkap Budi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban melalui layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.

(Sumber: Antara)

x|close