Perserikatan Pabrik Rokok Tolak Pembatasan Nikotin dan Tar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Apr 2026, 12:15
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Ilustrasi- Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kota Cimahi, Jawa Barat, Selasa (10/2/2026). ANTARA FOTO/Abdan Syakura/wsj. Ilustrasi- Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kota Cimahi, Jawa Barat, Selasa (10/2/2026). ANTARA FOTO/Abdan Syakura/wsj. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menyatakan penolakan terhadap rencana pemerintah yang akan mengatur batasan kadar nikotin, tar, serta pelarangan bahan tambahan pada produk hasil tembakau. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) nasional.

Ketua Umum Gappri, Henry Najoan, mengatakan rencana regulasi tersebut tidak mempertimbangkan karakteristik bahan baku lokal yang menjadi ciri khas rokok kretek. Ia menilai hal ini bisa berdampak serius pada rantai pasok industri.

"Bahan baku utama produk kami adalah tembakau dan cengkeh dalam negeri seperti tembakau Temanggung, yang secara alami memiliki kadar nikotin relatif tinggi," kata dia dalam keterangannya.

Henry menjelaskan, kandungan nikotin dalam tembakau lokal cukup tinggi, sehingga berpotensi tidak memenuhi standar jika batasan yang ditetapkan terlalu rendah. Ia menyebut satu gram tembakau Temanggung rata-rata mengandung 30 mg hingga 80 mg nikotin. Jika ambang batas yang diberlakukan berada di bawah angka tersebut, industri akan kesulitan menyesuaikan diri.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) berencana mengatur batas kadar tar dan nikotin. Sementara itu, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) tengah menyusun rancangan aturan terkait bahan tambahan yang dilarang dalam produk tembakau dan rokok elektronik.

Menurut Henry, kebijakan tersebut juga berpotensi berdampak pada komoditas cengkeh yang menjadi bagian penting dalam rokok kretek. Ia menilai pembatasan kadar tar secara tidak langsung akan mengurangi penggunaan cengkeh.

Buruh linting rokok menempel pita cukai di salah satu pabrik rokok di Blitar, Jawa Timur. <b>(Antara)</b> Buruh linting rokok menempel pita cukai di salah satu pabrik rokok di Blitar, Jawa Timur. (Antara)

Baca Juga: DPR Soroti Potensi Dampak Kebijakan Nikotin dan Tar terhadap Industri Tembakau

"Kebijakan ini dinilai akan merusak cita rasa khas kretek sebagai wujud kearifan lokal yang selama ini telah diterima pasar, sekaligus menghancurkan mata pencaharian ribuan petani cengkeh," katanya.

Gappri juga menyoroti keberadaan standar nasional yang telah berlaku. Indonesia, kata dia, sudah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait kadar nikotin dan tar yang disusun dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

"SNI 8676:2019 tentang Rokok Kretek telah mengakomodasi karakteristik cengkeh dan tembakau lokal. Jika batasan baru lebih ketat dari SNI Kretek, maka standar nasional yang ada, menjadi tidak relevan. Sudah seyogyanya standar tersebut yang dijadikan rujukan," ujarnya.

Selain itu, Gappri mengkritisi rencana pelarangan hampir seluruh bahan tambahan, termasuk yang tergolong food grade. Henry menyebut bahan tambahan selama ini digunakan untuk menjaga cita rasa dan karakter produk. Jika larangan diberlakukan, industri rokok legal dikhawatirkan tidak dapat memenuhi ketentuan dan berpotensi menghentikan operasional, sekaligus membuka peluang meningkatnya peredaran rokok ilegal.

Ia juga menekankan bahwa sektor hasil tembakau memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja. Dengan kontribusi cukai hasil tembakau yang mencapai sekitar Rp200 triliun per tahun dan menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja, kebijakan yang diambil perlu mempertimbangkan keseimbangan antara aspek kesehatan dan ekonomi.

Baca Juga: Pelaku Industri Tembakau Minta Pemerintah Tetapkan Batas Nikotin dan Tar yang Realistis

Henry turut mengingatkan bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan yang mengatur batas maksimal nikotin 1,5 mg dan tar 20 mg per gram dinilai sulit diterapkan di industri kretek.

"Aturan tersebut terbukti mustahil diterapkan oleh pelaku industri kretek nasional karena bertabrakan dengan kondisi riil di masyarakat," ujar Henry Najoan.

Oleh karena itu, Gappri berharap pemerintah dapat merumuskan kebijakan secara lebih bijak, terutama di tengah ketidakpastian global, termasuk dampak konflik Iran dan Amerika Serikat yang turut memengaruhi stabilitas industri dalam negeri.

(Sumber: Antara)

x|close