Menkes Temukan Anomali Data JKN, Subsidi untuk Warga Mampu Akan Dialihkan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Apr 2026, 19:36
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tangkapan layar- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (15/4/2026) ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo Tangkapan layar- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (15/4/2026) ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap adanya ketidaktepatan sasaran dalam data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Temuan ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat dengan tingkat ekonomi atas masih tercatat sebagai penerima subsidi iuran pemerintah.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Budi menjelaskan bahwa anomali tersebut terungkap setelah dilakukan integrasi data nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang menggabungkan data dari berbagai kementerian.

“Kami melihat ada anomali. Uang yang kita bayarkan itu tidak semuanya untuk 50 persen orang termiskin. Bahkan ada 10 persen orang terkaya pun kita bayarkan iurannya sesudah kita konsolidasikan dengan data BPS. Kalau saya boleh bercanda sedikit, Pak Sekjen saya dulu masuk di situ, gitu ya pernah,” kata dia.

Ketidaktepatan sasaran tersebut ditemukan di sejumlah segmen, termasuk sekitar 47.000 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai pemerintah pusat, 35 juta peserta dari segmen pemerintah daerah, serta 11 juta peserta kelas 3.

Baca Juga: JKN Dinilai Mampu Tekan Kemiskinan di Desa, Kemendes dan BPJS Perkuat Kolaborasi

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah berencana mengalihkan kepesertaan bagi kelompok masyarakat mampu agar subsidi lebih tepat sasaran.

“Demi keadilan, angka yang kurang tepat sasaran ini mau kita alihkan ke yang lebih membutuhkan. Lebih baik kita hapus kuota untuk yang 10 persen terkaya, lalu kita alihkan ke warga di desil lima yang selama ini belum masuk PBI,” katanya menegaskan.

Langkah realokasi tersebut ditujukan agar anggaran negara benar-benar melindungi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya 50 persen terbawah. Untuk mendukung hal itu, pemerintah akan memperkuat integrasi data lintas kementerian melalui sistem berbasis daring yang mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Melalui pembenahan data ini, subsidi negara diharapkan benar-benar tersalurkan kepada masyarakat miskin berdasarkan kriteria yang terukur,” kata dia.

Baca Juga: Kemenkes Evaluasi Kasus Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung

Saat ini, pemerintah telah membayarkan iuran JKN untuk sekitar 159,1 juta jiwa atau lebih dari setengah populasi Indonesia. Namun, sekitar 11 juta peserta sempat dinonaktifkan pada Januari 2025 karena dinilai tidak sesuai kriteria penerima manfaat dan kini sedang dalam proses verifikasi ulang.

Dalam perkembangan terbaru, pemerintah juga melakukan reaktivasi otomatis bagi lebih dari 106.000 penerima manfaat yang mengalami penyakit katastropik. Selain itu, sebanyak 246.280 penerima telah diaktifkan kembali melalui Surat Keputusan pada Maret, dan meningkat menjadi 305.864 penerima pada April 2026.

Tak hanya itu, tercatat sebanyak 1.661.098 individu telah berpindah segmen kepesertaan. Budi mengakui bahwa proses pembenahan data masih terus berjalan dan belum sepenuhnya sempurna.

“Dari 11 juta data ini memang kita sadari belum sempurna sehingga ada yang tepat, ada yang kurang tepat. Nah itu sudah ditindaklanjuti. Dan sudah ditindaklanjuti baik oleh Kemenkes maupun oleh Kemensos dan juga oleh BPJS untuk merapikanlah, agar realokasi ini yang niatnya baik, merealokasikan 11 juta jatah PBI ini yang diberikan ke penduduk yang relatif lebih kaya dikembalikan ke penduduk yang lebih miskin itu bisa berjalan dengan baik,” kata Budi Gunadi.

(Sumber: Antara)

x|close