Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah resmi memperkenalkan kebijakan pencantuman label gizi atau nutri-level pada produk makanan dan minuman. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih konsumsi yang lebih sehat sekaligus menekan angka penyakit tidak menular akibat kelebihan gula, garam, dan lemak (GGL).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa kebijakan tersebut melengkapi program Cek Kesehatan Gratis (CKG) sebagai sarana edukasi publik agar masyarakat dapat menentukan asupan nutrisi yang sesuai. Ia menekankan bahwa konsumsi GGL berlebih menjadi faktor utama berbagai penyakit dengan tingkat kematian dan biaya penanganan yang tinggi.
"Risetnya sudah banyak di seluruh dunia, standarnya juga WHO juga sudah kasih. Beban-beban penyakit ini yang besar, daripada kita mengobatinya sesudah sakit, lebih baik kita mencegah agar tetap sehat. Dan bagaimana cara mencegah? Itu tadi, kita harus mengatur konsumsi makan kita, terutama gula garam lemak," katanya di Jakarta, Selasa, 14 April 2026.
Ia juga menyoroti temuan dari program CKG yang menunjukkan tingginya angka diabetes pada anak. Menurutnya, kondisi tersebut tidak seharusnya terjadi pada usia dini dan menjadi alarm penting bagi masyarakat untuk memperbaiki pola konsumsi.
Baca Juga: BGN Tegaskan WFH Tak Berlaku untuk Kepala SPPG dan Petugas Layanan Gizi
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa pembiayaan yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk penyakit terkait konsumsi GGL seperti hipertensi dan diabetes mencapai sekitar Rp50 triliun. Karena itu, ia mendorong perubahan pola hidup sehat melalui pendekatan yang lebih menarik dan mudah diterima masyarakat.
"Tiba-tiba lari itu jadi FOMO (fear of missing out) aja. Jadi cool, jadi gaya, jadi keren. Nah, kita lihat kalau program kesehatan itu pendekatannya lebih ke gerakan, lebih cool, lebih gaya, lebih lifestyle, lebih keren, itu adopsinya jauh lebih baik dibandingkan kita paksa sebagai program," katanya.
Ia mencontohkan perubahan tren konsumsi kopi, di mana minuman tanpa gula seperti espresso atau americano kini dianggap lebih modern dibandingkan kopi manis. Hal ini menunjukkan bahwa perubahan gaya hidup bisa mendorong perilaku sehat secara luas.
Baca Juga: Kemenkes Evaluasi Kasus Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung
Terkait penerapan di industri, pemerintah memberikan masa transisi sekitar satu hingga dua tahun sebelum kebijakan ini diberlakukan secara wajib.
"Sekarang, untuk sementara kita ada masa transisi, nantinya pencantuman nutri-level ini masih kita minta mereka lakukan sendiri. Nanti secara bertahap akan kita wajibkan, mereka harus lakukan," katanya.
Kebijakan nutri-level ini disusun melalui koordinasi lintas lembaga, termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, BPJS Kesehatan, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia.
(Sumber: Antara)
Pemerintah meluncurkan kebijakan tentang label gizi di Jakarta, Selasa (14/4/2026). ANTARA/Mecca Yumna (Antara)