BPJS Kesehatan Tegaskan Bayi Baru Lahir Harus Didaftarkan ke JKN Maksimal 28 Hari

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Apr 2026, 12:40
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi - pasien pemegang kartu Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ANTARA/HO-BPJS Ilustrasi - pasien pemegang kartu Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ANTARA/HO-BPJS (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - BPJS Kesehatan menegaskan bahwa ketentuan pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan hal ini sebagai tanggapan atas kabar yang menyebut bahwa mulai April 2026 seluruh bayi yang lahir di Indonesia otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

“Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya," kata Rizzky.

Ia menjelaskan bahwa bayi yang didaftarkan dalam rentang waktu tersebut akan langsung memperoleh status kepesertaan aktif. Proses pendaftaran pun kini dapat dilakukan secara praktis melalui layanan digital.

Masyarakat dapat mendaftarkan bayi baru lahir melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165 dengan melampirkan foto KTP ibu, Kartu Keluarga, serta surat keterangan lahir bayi. Jika pendaftaran dilakukan melewati batas waktu 28 hari, maka iuran JKN akan tetap dihitung sejak tanggal kelahiran.

Rizzky juga mengungkapkan bahwa saat ini cakupan kepesertaan JKN telah mencapai lebih dari 98 persen penduduk Indonesia, mulai dari bayi hingga lansia. Program ini berjalan dengan prinsip gotong royong, di mana iuran peserta digunakan untuk saling membantu pembiayaan layanan kesehatan.

Baca Juga: Mensos: Verifikasi 11 Juta Data PBI JKN Capai 98 Persen

“Saat ini lebih dari 98 persen penduduk Indonesia dari berbagai usia yang terdaftar Program JKN, mulai dari bayi baru lahir hingga yang sudah lanjut usia.

Program ini menganut prinsip gotong royong, yang mana iurannya dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia," katanya.

Meski demikian, masih ditemukan masyarakat yang baru mendaftar JKN ketika sudah sakit. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk menjadi peserta sejak dini dan memastikan status kepesertaan tetap aktif.

Selain itu, terkait rencana integrasi sistem kepesertaan dengan portal layanan publik terpadu (INAku) milik Kementerian PANRB, BPJS Kesehatan menyatakan siap mendukung kebijakan pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Baca Juga: Cak Imin Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik Tahun Ini

“Masyarakat juga perlu tahu, iuran peserta JKN tidak hanya digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit, namun juga dimanfaatkan untuk menjaga peserta yang sehat supaya tetap sehat melalui berbagai program promotif preventif bersama mitra fasilitas kesehatan," ujarnya.

BPJS Kesehatan berharap masyarakat dapat terus berpartisipasi aktif dalam membayar iuran sebagai bentuk gotong royong demi menjaga keberlanjutan Program JKN agar tetap memberikan manfaat di masa mendatang.

(Sumber: Antara)

x|close