Infografik: Ini Cara Daftar BPJS untuk Bayi Baru Lahir, Bisa Lewat WhatsApp

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Apr 2026, 08:17
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Bayi baru lahir dari orang tua yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan wajib didaftarkan maksimal 28 hari setelah lahir agar kepesertaannya langsung aktif dan dapat dimanfaatkan. Bayi baru lahir dari orang tua yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan wajib didaftarkan maksimal 28 hari setelah lahir agar kepesertaannya langsung aktif dan dapat dimanfaatkan. (Antara)

Ntvnews.id, JakartaBayi yang baru lahir dari orang tua peserta BPJS Kesehatan wajib segera didaftarkan sebagai peserta agar dapat memperoleh jaminan layanan kesehatan sejak dini. Berdasarkan ketentuan, pendaftaran harus dilakukan paling lambat 28 hari setelah kelahiran agar status kepesertaan langsung aktif dan dapat digunakan.

Proses pendaftaran kini dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui layanan digital maupun secara langsung. Salah satu cara yang disediakan adalah melalui layanan WhatsApp PANDAWA, di mana masyarakat cukup mengirim pesan “Halo” atau “Menu”, kemudian mengikuti tahapan administrasi yang tersedia. Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan atau mal pelayanan publik terdekat.

Baca Juga: Kemenkes Evaluasi Kasus Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung

Untuk melengkapi proses pendaftaran, terdapat sejumlah dokumen yang perlu disiapkan, antara lain kartu BPJS Kesehatan orang tua, Kartu Keluarga (KK), KTP orang tua, serta surat keterangan lahir dari rumah sakit, bidan, atau akta kelahiran. Setelah berkas diverifikasi oleh petugas, kepesertaan bayi akan langsung aktif tanpa masa tunggu.

Baca Juga: Cek Fakta: Program MBG Bakal Diganti BPJS Kesehatan Gratis

Jenis kepesertaan bayi baru lahir mengikuti status orang tua, baik sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), maupun Pekerja Bukan Penerima Upah. Khusus untuk peserta PBI, bayi akan otomatis terdaftar sejak lahir, sementara kategori lainnya menyesuaikan dengan mekanisme iuran yang berlaku.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan pentingnya pendaftaran sejak awal demi menjamin perlindungan kesehatan bayi. “Bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya.” Dengan kepesertaan aktif, bayi dapat memperoleh berbagai manfaat, seperti akses layanan kesehatan, imunisasi dasar, hingga penanganan medis darurat, sekaligus meringankan beban biaya keluarga.

Berikut Infografiknya:

Bayi baru lahir dari orang tua yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan wajib didaftarkan maksimal 28 hari setelah lahir agar kepesertaannya langsung aktif dan dapat dimanfaatkan. <b>(Antara)</b> Bayi baru lahir dari orang tua yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan wajib didaftarkan maksimal 28 hari setelah lahir agar kepesertaannya langsung aktif dan dapat dimanfaatkan. (Antara)

x|close