Bayi Baru Lahir Langsung Tercover JKN untuk Peserta PBI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Apr 2026, 17:10
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama bersama antara BPJS Kesehatan, Kemendes PDT, Kemenkop RI, Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker RI, dan Badan Gizi Nasional terkait JKN di Jakarta, Selasa (7/4/2026). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari. Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama bersama antara BPJS Kesehatan, Kemendes PDT, Kemenkop RI, Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker RI, dan Badan Gizi Nasional terkait JKN di Jakarta, Selasa (7/4/2026). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari. (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - BPJS Kesehatan menyatakan bahwa bayi yang baru lahir dari orang tua yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) secara otomatis akan ditanggung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku tanpa perlu proses pendaftaran tambahan bagi bayi dari keluarga peserta PBI.

"Yang bisa kami sampaikan terkait skema pembiayaan, yang sudah pasti ter-cover adalah yang orang tuanya masuk dalam segmen peserta PBI JKN. Itu anaknya otomatis dia memang ter-cover, tidak perlu mendaftarkan," kata Akmal di Jakarta, Selasa, 7 April 2026.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Tegaskan Bayi Baru Lahir Harus Didaftarkan ke JKN Maksimal 28 Hari

Pernyataan tersebut merespons arahan Menteri PAN-RB Rini Widyantini terkait rencana integrasi layanan BPJS dengan Mal Pelayanan Publik (MPP) dan portal INAku melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga bayi yang baru lahir dapat langsung aktif sebagai peserta JKN.

Akmal menambahkan, ketentuan mengenai pendaftaran bayi baru lahir sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pendaftaran bayi harus dilakukan paling lambat 28 hari setelah kelahiran, dengan pembayaran iuran dilakukan saat pendaftaran.

"Nah, di situ (Perpres) sudah tertera memang, kalau ini kan sebetulnya yang sedang ditingkatkan atau diperbaiki adalah mekanisme pendaftarannya," ujar dia.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan skema pembiayaan yang lebih luas, termasuk jika ke depan seluruh bayi baru lahir dapat langsung ditanggung negara melalui JKN.

"Yang bisa saya sampaikan sih ini niatnya baik ya, artinya memang itu dalam rangka (pembiayaan JKN) yang lebih baik. Hanya yang bisa kami sampaikan untuk pembiayaan tadi, yang sudah pasti ter-cover adalah yang orang tuanya masuk dalam segmen peserta PBI JKN, itu anaknya otomatis memang ter-cover, tidak perlu mendaftarkan," paparnya.

Menurut Akmal, sistem otomasi kepesertaan bayi baru lahir akan mempercepat layanan sekaligus memperluas cakupan JKN.

Baca Juga: BPS Temukan 3.934 Peserta PBI JKN Pengidap Penyakit Katastropik Telah Meninggal Dunia

"Jadi sebetulnya niat baiknya sangat bagus, ini kan masalah mempercepat saja yang tadinya perlu didaftarkan, menjadi otomatis masuk dalam sistem supaya terdata, begitu, termasuk yang kepesertaannya barangkali penerima upah, itu juga mengikuti status orang tuanya," tuturnya.

Kebijakan ini juga sejalan dengan visi pembangunan nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat sebagai bagian dari program prioritas nasional.

"Pilar setelah Presiden bicara tentang Makan Bergizi Gratis, pendidikan bagi seluruh rakyat, yang ketiga kan seharusnya tentang kesehatan," kata Akmal.

(Sumber: Antara)

x|close