Ntvnews.id
Upaya ini dilakukan mengingat tingginya angka kematian akibat penyakit tidak menular di Indonesia.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah mendorong pola hidup sehat di tengah masyarakat.
"Target utamanya Nutri-level ini adalah mengedukasi masyarakat kita untuk hidup sehat. Karena salah satu indikasi pentingnya, ternyata 73 persen penduduk Indonesia ini meninggal karena penyakit non-infeksi. Dan hampir 11 persen penduduk kita menderita diabetes," kata Taruna di Jakarta, Rabu, 8 Maret 2026.
Baca Juga: Kepala BPOM RI Bicara di Harvard: Indonesia Tampil sebagai Kontributor Strategi Kesehatan Global
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, BPOM telah menyusun Rancangan Revisi Peraturan tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Dalam revisi itu, ditambahkan ketentuan mengenai Nutri-Level yang akan dicantumkan pada bagian depan kemasan atau front of pack nutrition labelling (FOPNL).
Taruna juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data Kementerian Kesehatan, sekitar 31 juta penduduk Indonesia berada dalam kondisi pre-diabetes hingga diabetes, termasuk yang bergantung pada insulin.
Pada tahap awal, penerapan Nutri-level difokuskan pada produk minuman sebelum nantinya diperluas ke jenis pangan lainnya. Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
"Nutri-level, katanya, sesuai dengan mandat dari Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan beserta aturan pelaksanaannya, yakni Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024."
Saat ini, proses penerapan masih menunggu persetujuan dari sejumlah kementerian terkait, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Hukum.
Baca Juga: BPOM Perluas Vaksin Campak untuk Dewasa, Lindungi Tenaga Kesehatan
"Sekarang prosesnya kita masih butuh persetujuan dari kementerian terkait. Kementerian terkait itu adalah Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum," katanya.
Setelah melalui tahap harmonisasi dan pencatatan di Lembaran Negara, kebijakan ini akan segera diterapkan, meskipun pada tahap awal masih bersifat sukarela.
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menilai bahwa dampak edukasi melalui label gizi membutuhkan waktu untuk terlihat.
"FOPL salah satu strategi yg direkomendasikan WHO untuk pengendalian penyakit PTM khususnya GGL, dan benchmark negara lagi dengan pengendalian GGL dapat berkontribusi menurunkan angka kesakitan hipertensi dan diabetes melitus dan menurunkan juga angka stroke, jantung dan gangguan ginjal," kata Nadia.
Ia menambahkan bahwa hasil dari kebijakan ini kemungkinan baru dapat dirasakan dalam kurun waktu tiga hingga lima tahun, seiring dengan perubahan perilaku konsumsi masyarakat.
Sejumlah negara seperti Singapura, Brasil, dan Prancis telah lebih dahulu menerapkan sistem pelabelan serupa, yang terbukti membantu masyarakat dalam memahami kandungan gizi serta menyesuaikan pola makan sesuai kebutuhan.
(Sumber: Antara)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan intensifikasi pengawasan pangan selama Ramadhan dan jelang Idulfitri 1447 H sebagai bentuk komitmennya dalam melindungi masyarakat, di Jakarta, Senin (9/3/2026). (Antara)