Ntvnews.id
Kebijakan ini diambil seiring dengan upaya pemerintah menekan penyebaran campak di Indonesia.
“Terhitung per tanggal 7 April 2026, Badan POM secara resmi menetapkan persetujuan penggunaan vaksin campak Bio Farma untuk kelompok usia dewasa yang berisiko terinfeksi campak,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, Rabu, 8 Maret 2026.
Ia menegaskan, perluasan indikasi ini merupakan bentuk komitmen BPOM dalam memastikan keamanan, kualitas, dan khasiat vaksin bagi masyarakat.
Baca juga: Dinkes DKI: Kasus Campak Belum Ditemukan di Jakarta
BPOM mencatat tren penurunan kasus campak yang cukup signifikan sejak awal tahun.
Pada minggu pertama 2026, terdapat 2.220 kasus campak, yang kemudian turun menjadi 146 kasus pada pertengahan Maret atau menurun sekitar 93 persen.
Penurunan ini didorong oleh berbagai langkah pemerintah, termasuk penerbitan Surat Edaran kewaspadaan campak, penguatan deteksi dini, pelaporan cepat, serta peningkatan cakupan imunisasi.
Sebelumnya, BPOM telah memberikan persetujuan penggunaan vaksin campak untuk dewasa melalui vaksin MMR yang diproduksi GSK dan MSD.
Namun, izin serupa untuk vaksin produksi Bio Farma baru diberikan setelah melalui kajian dan konsultasi dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) serta Komite Nasional Penilai Obat guna memastikan aspek keamanan dan efektivitasnya.
Baca Juga: Waspada, Dokter Bilang Efek Campak ke Otak Bisa Muncul 7 Tahun Kemudian
“Mudah-mudahan dengan ketersediaan vaksin yang telah mendapat persetujuan tadi, kejadian luar biasa ataupun endemiknya campak yang telah terjadi di negeri kita bisa segera diatasi,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyampaikan bahwa vaksinasi akan segera diberikan kepada tenaga kesehatan setelah hasil studi efikasi dari BPOM diterima.
“Setelah dilakukan vaksinasi yang tinggi, kita evaluasi apakah ada potensi untuk menyebarkan ke daerah yang lainnya,” kata Dante.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi pola hidup bersih dan sehat, seperti kebiasaan mencuci tangan dan penggunaan masker, guna mencegah penularan penyakit.
(Sumber: Antara)
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar di Jakarta, Rabu (8/4/2026). ANTARA/Mecca Yumna (Antara)