Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyampaikan hasil penelusuran awal terkait meninggalnya tiga dokter internship yang terjadi dalam rentang waktu berdekatan di lokasi berbeda. Fokus utama penjelasan pemerintah menegaskan bahwa tidak ditemukan indikasi kelebihan beban kerja (overwork) sebagai penyebab utama dalam ketiga kasus tersebut.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti, menjelaskan bahwa akumulasi jam kerja para dokter masih berada dalam batas aman, yakni tidak melampaui 48 jam per minggu. Selain itu, hak istirahat juga telah diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Izin istirahat telah diberikan sesuai ketentuan. Namun, para peserta diketahui melakukan perawatan mandiri atas keinginan sendiri, sehingga ketika akhirnya dibawa ke fasilitas kesehatan, kondisi mereka sudah berada dalam fase lanjut perjalanan penyakitnya," jelas Yuli dalam konferensi pers, Senin (30/3/2026).
Baca Juga: Kejagung Hormati Sikap DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan
Gambaran Kasus Berdasarkan Temuan Kemenkes
Kemenkes menguraikan kondisi masing-masing dokter berdasarkan riwayat penyakit hingga diagnosis akhir yang diperoleh:
Kasus pertama (meninggal 26 Maret 2026)
Dokter ini memiliki riwayat kontak dengan pasien campak sekitar 10 hari sebelum gejala muncul. Meski sempat memperoleh izin sakit, yang bersangkutan memilih tetap menjalankan tugas. Diagnosis akhir menunjukkan infeksi campak yang disertai gangguan pada jantung dan otak.
Kasus kedua (meninggal 25 Maret 2026)
Keluhan yang muncul meliputi nyeri sendi, demam, dan mual. Riwayat kesehatan menunjukkan dugaan anemia serta kondisi daya tahan tubuh yang lemah. Diagnosis sementara mengarah pada dugaan anemia.
Kasus ketiga (meninggal 17 Maret 2026)
Dokter ini sempat menjalani perawatan mandiri di tempat tinggal setelah mendapatkan izin sakit. Saat akhirnya dirujuk ke fasilitas kesehatan, diagnosis menunjukkan Demam Berdarah Dengue (DHF) dengan komplikasi syok atau Dengue Shock Syndrome.
Baca Juga: UNIFIL Investigasi Serangan Artileri di Lebanon yang Tewaskan Prajurit Indonesia
Evaluasi dan Langkah Perbaikan
Sebagai tindak lanjut atas kejadian ini, Kemenkes menegaskan sejumlah langkah evaluasi yang wajib diterapkan di seluruh wahana internship, baik rumah sakit maupun puskesmas.
Pertama, setiap wahana dan pembimbing diwajibkan memberikan respons cepat terhadap peserta yang sakit. Pemantauan kondisi harus dilakukan secara ketat oleh pembimbing bersama Komite Internship Provinsi, dengan tanggung jawab penuh berada di pihak wahana.
Kedua, Kemenkes melarang praktik perawatan mandiri bagi peserta yang sakit. Penanganan medis harus dilakukan secara tuntas di fasilitas kesehatan, disertai komunikasi intensif dengan keluarga untuk memastikan kondisi pasien tetap terpantau.
Baca Juga: Eks Wamenaker Noel Ajukan Permohonan Tahanan Rumah ke KPK
"Kami melarang komunikasi yang hanya berujung pada perawatan mandiri di rumah atau kos. Komunikasi intens dengan keluarga harus dilakukan untuk memastikan pasien terpantau secara medis," tegas Dirjen SDM.
Ketiga, pengaturan jadwal pelayanan tidak boleh lagi diserahkan kepada peserta internship. Kemenkes menemukan adanya praktik pemadatan jadwal jaga demi mendapatkan waktu libur lebih panjang, yang dinilai tidak sesuai aturan.
"Itu tidak bisa. Habis jaga, dia harus istirahat. Tidak boleh ada pemadatan jadwal. Ini menjadi kesalahan bagi pembimbing jika membiarkan hal itu terjadi," tambahnya.
Kemenkes memastikan evaluasi tidak hanya dilakukan pada lokasi tiga kasus tersebut, tetapi akan diperluas ke seluruh wahana internship di Indonesia. Langkah ini diambil untuk menjamin sistem pembinaan berjalan optimal dan para dokter muda dapat menjalani masa internship dengan kondisi kesehatan yang terjaga sebelum terjun melayani masyarakat.
Ilustrasi dokter (Freepik)