Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengajukan permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk dialihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah.
Permintaan tersebut disampaikan Noel saat menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.
Permohonan itu muncul sebagai respons atas pertanyaan terkait kebijakan serupa yang sebelumnya sempat diberikan kepada Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus berbeda.
"Ya, harus mengajukan dong," ucap Noel kepada wartawan.
Baca Juga: Noel Klaim Tak Ada Saksi Kaitkan Dirinya di Kasus Pemerasan K3
Saat ini, Noel diketahui ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukumnya, San Salvator, menyampaikan bahwa pengajuan tahanan rumah sedang diupayakan dengan mengacu pada prinsip kesetaraan di depan hukum.
"Pengajuannya dikabulkan atau tidak, itu nanti kami lihat kebijakan dan kewenangan. Kami juga akan lihat prosesnya hari ini apakah langsung masuk ke KPK," tutur Salvator.
Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi K3 serta menerima gratifikasi. Total dugaan pemerasan mencapai Rp6,52 miliar yang dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya.
Baca Juga: Istri Noel yang Bocorkan Gus Yaqut Tak di Rutan KPK Sejak Malam Takbiran
Selain itu, Noel juga diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
Secara rinci, keuntungan dari praktik pemerasan tersebut diduga dibagi kepada sejumlah pihak yang terlibat, termasuk Noel sebesar Rp70 juta, serta sejumlah terdakwa lain dengan nilai yang bervariasi hingga ratusan juta rupiah.
Atas perbuatannya, Noel terancam jeratan hukum berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal terkait pemerasan, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/2/2026). JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi bagi mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer yakni wirausahawan Alfian Budi Prasojo, Admin PT Centra Sertifikasi Nova Alisa Putri dan asisten rumah tangga Iin Marneta Eka Sari. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr (Antara)