Kejagung Beberkan Duduk Perkara Kasus Amsal Sitepu yang Buat Video Profil Desa Karo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Mar 2026, 14:42
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution) Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan komprehensif terkait perkara dugaan korupsi dalam pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang melibatkan videografer Amsal Sitepu. Kasus ini ditegaskan bukan berdiri sendiri, melainkan bagian dari rangkaian perkara yang lebih luas dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa perkara tersebut berakar dari kegiatan pengelolaan serta pembangunan jaringan instalasi komunikasi dan informatika desa untuk tahun anggaran 2020 hingga 2023.

"Dari laporan tim penyidik di Kabupaten Karo, total kerugian itu sebetulnya Rp 1,8 miliar, itu terbagi-bagi dari tim pengadaan yang berbeda," kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).

Ia menjelaskan, kerugian negara terbesar berasal dari salah satu rekanan dengan nilai sekitar Rp 1,1 miliar. Sementara itu, sejumlah perkara lain melibatkan perusahaan berbeda dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah, yang sebagian di antaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) maupun masih dalam tahap banding.

Baca Juga: IRGC Klaim Hancurkan Pesawat AWACS AS dan Tembak Jatuh Drone di Tengah Konflik

Dalam konteks tersebut, perkara yang menjerat Amsal Sitepu menjadi salah satu bagian yang kini mendapat perhatian publik. Nilai kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai sekitar Rp 202 juta dan saat ini telah memasuki tahap persidangan.

"Nah yang sedang viral ini atas nama yang saat ini sedang sidang Amsal Christy Sitepu, agenda kemarin sudah tuntutan dan saat ini agenda putusan, itu total kerugian negara sekitar Rp 202 jutaan," jelas Anang.

Kejagung menekankan bahwa substansi dugaan korupsi dalam perkara ini tidak berkaitan dengan kemampuan teknis individu, melainkan pada penyusunan dan pelaksanaan anggaran. Fokus utama temuan penyidik adalah adanya praktik penggelembungan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

"Jadi bukan masalah skill, kemampuan, tapi di RAB itu untuk kegiatan. Contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma berapa hari, 12 hari, tapi dibayar full," ungkapnya.

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi penganggaran ganda dalam beberapa komponen biaya, termasuk pada proses editing yang disebut dianggarkan lebih dari satu kali dalam RAB.

"Biaya untuk editing segala macam sudah dianggarkan, didobelkan lagi," ujar Anang.

Baca Juga: Hyundai Boyong 7 Penghargaan TOP SAFETY PICK 2026 dari IIHS

Menurut Kejagung, kondisi tersebut tidak lepas dari mekanisme penyusunan RAB yang diduga lebih banyak ditentukan oleh pihak rekanan. Sementara itu, aparatur desa disebut tidak sepenuhnya memahami aspek teknis dari kegiatan yang dijalankan, sehingga membuka celah terjadinya penyimpangan.

"Ini dana desa masalahnya. Nah, kepala desa ini kan nggak terlalu paham. Ini yang membuat RAB-nya berdasarkan penyidik ini berasal dari rekanan-rekanan itu sendiri," terang dia.

Terkait adanya perbedaan informasi, termasuk klaim bahwa biaya editing diberikan secara gratis, Kejagung menegaskan bahwa hal tersebut tetap menjadi bagian dari temuan penyidik yang menunjukkan adanya penganggaran ganda dalam dokumen perencanaan.

Dalam penanganannya, Kejagung memastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan alat bukti serta fakta yang terungkap di persidangan. Hak terdakwa untuk mengajukan pembelaan juga tetap dijamin dalam proses tersebut.

"Terkait dengan permohonan yang bersangkutan terdakwa ini, ya silakan aja, kan ada mekanisme hukum yang ditempuh," tutur Anang.

"Salah satunya kan nanti kemarin tuntutan, berarti kan berikutnya pleidoi pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukum, sampaikan aja di sana seperti apa. Tentunya nanti akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim yang memutus," pungkas Anang.

x|close