Ntvnews.id, Jakarta - Kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu kini menjadi sorotan luas di media sosial. Videografer asal Sumatera Utara itu duduk sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penggelembungan anggaran (mark up) proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Setelah menjalani masa penahanan, proses hukumnya kini memasuki tahap akhir persidangan.
Agenda penting berikutnya akan berlangsung pada 1 April 2026, ketika majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan dijadwalkan membacakan putusan terhadap Amsal. Perkara ini sendiri telah tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) per 29 Maret 2026.
Dalam konstruksi perkara, Amsal diketahui berperan sebagai Direktur CV Promiseland. Perusahaan tersebut mengajukan penawaran pembuatan video profil desa kepada sejumlah kepala desa di Kabupaten Karo. Proposal yang diajukan kemudian diduga menjadi dasar penyusunan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) untuk periode 2020 hingga 2022, namun dianggap tidak sesuai atau mengalami mark up.
Baca Juga: Guru MTs yang Tawarkan Jasa Seks di Pamulang Resmi Dipecat Pihak Sekolah
Pengajuan proposal dilakukan ke 20 desa yang tersebar di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran. Seluruh wilayah tersebut berada dalam administrasi Kabupaten Karo.
Dalam dokumen perkara disebutkan, “Bahwa Terdakwa melakukan pembuatan profil desa dan menggunakan perusahaan terdakwa yakni CV Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap desa,” tulis PN Medan yang dikutip pada Minggu, 29 Maret 2026.
Namun, hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo menunjukkan perbedaan nilai. Berdasarkan analisis ahli, biaya wajar untuk satu video profil desa diperkirakan sebesar Rp 24,1 juta. Selisih ini menjadi salah satu dasar tuduhan adanya penggelembungan anggaran.
Perbedaan perhitungan tersebut muncul dari sejumlah komponen produksi, seperti konsep kreatif, penggunaan peralatan audio (clip on/microphone), proses editing, hingga dubbing. Penilaian atas komponen-komponen ini menjadi titik krusial dalam perkara, mengingat sifat pekerjaan videografi yang tidak memiliki standar harga baku.
Di tengah polemik tersebut, Komisi III DPR RI turut mengambil langkah dengan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 30 Maret 2026. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman
Baca Juga: Bertolak ke Jepang, Prabowo akan Bertemu Kaisar Naruhito
"RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus ini diwarnai ketidakadilan," katanya.
Habiburrokhman juga menyoroti bahwa profesi videografer merupakan bidang kreatif dengan parameter harga yang fleksibel dan cenderung subjektif. Hal ini dinilai penting dalam menilai apakah selisih anggaran dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, Komisi III mengingatkan aparat penegak hukum agar mengedepankan prinsip keadilan substantif sebagaimana semangat dalam pembaruan KUHP dan KUHAP, bukan semata pendekatan formalistik.
"Prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengemblian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap," ujarnya.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum meminta agar Amsal dijatuhi hukuman dua tahun penjara, denda sebesar Rp 50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara senilai Rp 202 juta. Ia didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini tidak hanya menjadi perkara hukum semata, tetapi juga memicu perdebatan lebih luas terkait batas antara nilai kreatif dalam industri jasa dan potensi kriminalisasi kebijakan harga. Putusan yang akan dibacakan awal April mendatang diperkirakan akan menjadi penentu arah sekaligus preseden bagi kasus serupa di masa depan.
Amsal Sitepu (Antara)