Ntvnews.id, Jakarta -Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh penuntut umum terkait perkara dugaan perintangan proses hukum dalam penanganan tiga kasus korupsi besar. Putusan ini sekaligus menguatkan vonis bebas bagi ketiga terdakwa di tingkat pertama.
Tiga figur yang dibebaskan secara hukum tersebut adalah mantan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar, pengelola media sosial M. Adhiya Muzakki, serta advokat Junaedi Saibih.
"Amar putusan menolak kasasi penuntut umum," demikian petikan tertulis yang dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung di Jakarta, Jumat (14/8).
Perkara kasasi ini diputus pada Rabu (12/8) oleh majelis hakim MA yang dipimpin oleh Jupriyadi selaku ketua majelis, bersama dua hakim anggota, yakni Arizona Mega Jaya dan Ainal Mardhiah.
Putusan tingkat kasasi tersebut menegaskan kembali vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang sejak awal menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti bersalah atas seluruh dakwaan penuntut umum.
Adapun kasus perintangan proses hukum (obstruction of justice) ini sebelumnya dikaitkan dengan penanganan tiga kasus korupsi berskala masif, yaitu tata kelola komoditas timah, skandal importasi gula, serta dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Sebelumnya di persidangan tingkat pertama, penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman yang cukup berat. Tian Bahtiar dan M. Adhiya Muzakki masing-masing dituntut delapan tahun penjara, sementara advokat Junaedi Saibih dituntut 10 tahun pidana penjara.
Namun, majelis hakim tingkat pertama menilai seluruh perbuatan yang didakwakan tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Dalam pertimbangan hukum untuk Tian Bahtiar, majelis hakim tidak menemukan unsur niat jahat (mens rea) maupun sifat melawan hukum. Seluruh aktivitas yang dilakukan Tian dinilai murni merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kerja-kerja jurnalistik. Majelis menegaskan bahwa klaim atau sudut pandang negatif terhadap sebuah produk pemberitaan adalah persoalan perspektif semata, sehingga tidak sepatutnya diukur menggunakan instrumen hukum pidana.
Sementara bagi Adhiya, majelis hakim berpandangan bahwa aktivitas di media sosial yang dipersoalkan Jaksa tidak terbukti memuat niat jahat untuk merintangi penyidikan atau proses hukum yang berjalan.
Adapun untuk Junaedi Saibih, majelis hakim menilai langkah penyelenggaraan seminar yang dipermasalahkan oleh penuntut umum pada dasarnya merupakan bagian dari strategi pembelaan nonlitigasi yang sah di luar persidangan oleh seorang advokat.
Seiring penetapan vonis bebas tersebut, majelis hakim tingkat pertama juga memerintahkan pemulihan penuh atas hak-hak ketiga terdakwa baik dalam kemampuan, kedudukan, hingga harkat dan martabatnya seperti sediakala.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Tian Bahtiar bersiap mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3/2026). Majelis hakim memvonis bebas Tian Bahtiar dalam kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian RI, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor CPO (Antara)