Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) M. Ihsan Tanjung mengatakan hukuman mati bagi koruptor hanya dapat diterapkan dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pernyataan tersebut disampaikan M. Ihsan dalam program baru Nusantara TV bertajuk "Suara Nusantara" yang ditayangkan perdana pada Rabu (12/8/2026) pukul 20.00 WIB.
Ihsan meminta publik tidak salah memahami ketentuan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Menurut dia, hukuman mati tidak dapat diberlakukan terhadap semua kasus korupsi.
"Hukuman mati itu untuk kondisi tertentu. Betul. Jangan sampai kita menggiring opini dan salah paham," kata Ihsan dalam diskusi tersebut.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai hukuman mati dalam UU Tipikor berkaitan dengan kondisi tertentu yang dapat menimbulkan dampak luar biasa terhadap negara dan masyarakat.
Menurut Ihsan, salah satu kondisi yang dapat menjadi pertimbangan adalah ketika pelaku korupsi merupakan aparat yang seharusnya memiliki tugas melindungi negara, tetapi justru melakukan korupsi.
"Yang pertama, dia misalnya aparat yang harusnya melindungi negara ini, dia korupsi. Yang kedua, kejahatannya itu membuat negara ini dalam kondisi yang sangat kacau, menggoyang negara ini," ujarnya.
Ihsan menilai korupsi dengan dampak besar dapat menyebabkan kekayaan negara terkuras dan pada akhirnya memperburuk kondisi masyarakat.
"Dia ambil kekayaan negara, sehingga kemudian masyarakat jadi miskin," kata dia.
Karena itu, Ihsan mengingatkan agar masyarakat kembali membaca ketentuan dalam UU Tipikor sebelum menyimpulkan bahwa seluruh koruptor dapat dijatuhi hukuman mati.
"Baca lagi undang-undangnya. Biar kita tidak salah paham tentang perspektif hukuman mati itu sendiri," tutur Ihsan.
Baca juga: Abraham Samad: Hukuman Mati Koruptor Cuma Omon-Omon, DPR "Lip Service" Aja!
Dalam diskusi tersebut, Ihsan juga mengalihkan perhatian pada persoalan yang menurutnya menjadi akar dari praktik korupsi, yakni mentalitas.
Ia mengatakan korupsi tidak selalu bermula dari kejahatan besar. Menurut dia, perilaku koruptif dapat tumbuh dari kebiasaan-kebiasaan kecil yang kemudian dianggap lumrah.
"Yang saya bahas dari tadi kan mentalitas. Itu semua kejahatan besar, Pak. Dimulai dari kejahatan yang kecil," ujar Ihsan.
Ihsan bahkan menyebut praktik korupsi telah menjadi semacam kecanduan bagi sebagian pelakunya.
"Korupsi itu sudah menjadi seperti candu," katanya.
Ia menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara lebih luas karena pelaku korupsi yang memiliki akses terhadap kekuasaan umumnya bukan berasal dari kelompok masyarakat miskin.
"Koruptor di Indonesia ini bukan rakyat miskin. Rakyat yang sudah kaya, tamak pengen lebih kaya," kata Ihsan.
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan ancaman hukuman berat. Perubahan mentalitas dan budaya antikorupsi juga harus dibangun sejak dari perilaku sehari-hari.
Ihsan juga menyinggung kebiasaan masyarakat yang memilih jalur pintas ketika berhadapan dengan pelayanan publik. Ia mengajak masyarakat melakukan refleksi terhadap praktik-praktik semacam itu karena dapat menjadi bagian dari budaya koruptif.
"Pertanyaannya, siapa dari kita yang mau mengantri panjang untuk membuat SIM? Enggak perlu dijawab, tapi kita renungkan," ujarnya.
Dengan demikian, menurut Ihsan, pembahasan mengenai hukuman mati bagi koruptor harus ditempatkan dalam konteks yang tepat. Ancaman hukuman berat tetap diperlukan untuk kejahatan korupsi dalam kondisi tertentu, tetapi pencegahan juga harus diarahkan pada perubahan mentalitas masyarakat dan pejabat yang memiliki kewenangan.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI M. Ihsan Tanjung dalam program perdana Suara Nusantara di Nusantara TV, Rabu (12/8/2026).