Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Romy Hermawan, yang disebut sebagai calon promotor tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Silmy Karim dan Bagus Bramantyo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap dosen Program Studi Administrasi Publik Universitas Brawijaya tersebut merupakan penjadwalan ulang. Romy sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 23 September 2026.
“Benar, hari ini dijadwalkan ulang pemeriksaannya,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa, 29 September 2026.
Penyidik KPK, lanjut Budi, akan menggali pengetahuan Romy mengenai dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.
Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Preskom Tempo Scan Group Handojo ke Silmy Karim
Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Silmy Karim pernah tercatat sebagai mahasiswa doktoral Program Studi Administrasi Universitas Brawijaya Kampus Jakarta. Ia berstatus peserta didik baru dengan tanggal masuk 19 Januari 2026.
Sementara itu, Bagus Bramantyo juga tercatat sebagai mahasiswa doktoral pada program studi yang sama di Universitas Brawijaya Kampus Jakarta. Statusnya sebagai peserta didik baru dengan tanggal masuk 18 Agustus 2025.
Kasus Izin Tinggal WNA
Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia Silmy Karim (tengah) berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026. Penyidik KPK melakukan pemeriksaan perdana kepada Mantan (Antara)
Perkara ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam proses pengurusan izin tinggal WNA.
Dalam operasi tersebut, Silmy Karim yang ketika itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.
Baca Juga: Kuasa Hukum Silmy Karim Minta KPK Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
KPK kemudian menetapkan delapan tersangka pada 4 Juni 2026 dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang selanjutnya menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, KPK turut menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Enam tersangka lainnya yakni Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menduga praktik pemerasan tersebut menghasilkan uang sekitar Rp145,5 miliar yang diperoleh para tersangka sepanjang periode 2022-2026.
(Sumber: Antara)
Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia Silmy Karim (kiri) berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 23 September 2026. (Antara)