Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah memeriksa 55 warga binaan menyusul temuan Ombudsman RI mengenai fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Salah satu warga binaan yang diperiksa ialah mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Ditpamtel) serta Direktorat Kepatuhan Internal dan Etika Profesi (Ditpatnal) Ditjenpas dalam rapat bersama Komisi XIII DPR di Jakarta, Senin, 28 September 2026.
"Ditpamtel dan Ditpatnal melakukan pemeriksaan terhadap 21 warga binaan asimilasi di SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi), 33 warga binaan perkara tipikor (tindak pidana korupsi), dan satu binaan atas nama Ferdy Sambo perkara pidana umum," ucap Mashudi.
Pemeriksaan tidak hanya menyasar warga binaan. Ditjenpas juga mengecek kondisi fisik bangunan serta sejumlah area yang berkaitan dengan temuan Ombudsman RI.
Baca Juga: Ditjenpas Sebut Fasilitas Mirip Apartemen di Lapas Cibinong Adalah Rumah Dinas
Selain itu, sebanyak 21 staf dan 14 pejabat struktural turut menjalani pemeriksaan dalam proses tersebut.
Mashudi mengatakan jumlah pihak yang telah diperiksa hingga perkembangan terakhir mencapai 90 orang. Mereka terdiri atas puluhan warga binaan dan pegawai.
"Sampai dengan perkembangan terakhir, pemeriksaan telah dilakukan terhadap 90 orang, terdiri atas 55 warga binaan dan 35 pegawai," ucapnya.
Untuk mendukung proses pemeriksaan, Ditjenpas menonaktifkan lima pejabat Lapas Cibinong. Mereka terdiri atas Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Baca Juga: Ditjenpas Tindaklanjuti Hasil Pengawasan Ombudsman RI di Lapas Cibinong, Bentuk Tim Pemeriksaan
Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka kemudian meminta Ditjenpas mencantumkan secara lengkap nama-nama pihak yang diperiksa dalam investigasi tersebut.
"Pertanyaannya adalah kenapa hanya Ferdy Sambo yang disebutkan? Kenapa 21 warga binaan yang asimilasi dan 33 warga binaan kasus tipikor tidak? Tulis, Pak, semuanya," katanya.
Rieke menilai pencantuman seluruh nama pihak yang diperiksa diperlukan sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
"Kami minta ditulis dan salah satunya saya kira ada yang kasus korupsi timah Harvey Moeis dan Indra Kenz yang malah mendapat pembebasan bersyarat," ujarnya.
(Sumber: Antara)
Tangkapan layar - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi dalam rapat bersama Komisi XIII DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 28 September 2026. (Antara)