Ntvnews.id, Purwokerto - Pakar hukum administrasi negara dan hukum kepegawaian Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Tedi Sudrajat menilai pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan perlu diperkuat secara langsung dan berkala untuk mencegah terulangnya persoalan seperti yang ditemukan di Lapas Cibinong.
Tedi menyampaikan hal tersebut sebagai tanggapan atas inspeksi mendadak Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam inspeksi tersebut ditemukan sejumlah fasilitas yang diduga dialihfungsikan serta dugaan adanya perlakuan khusus terhadap warga binaan.
Menurut Tedi, inspeksi yang dilakukan Ombudsman seharusnya tidak menjadi persoalan apabila pengelolaan lapas berjalan sesuai ketentuan. Ia menilai pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan.
"Kalau memang tidak ada persoalan, seharusnya tidak masalah ketika Ombudsman melakukan inspeksi. Itu sebenarnya dalam upaya untuk mencari tahu kebenaran seperti apa," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin, 28 September 2026.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Buka Suara Soal Isu Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Ia juga meminta tindakan petugas yang menghambat pelaksanaan inspeksi Ombudsman dilihat dari sisi hukum karena berpotensi mengganggu fungsi pengawasan.
Tedi turut menyoroti dugaan pengalihfungsian fasilitas di dalam lapas. Menurut dia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengatur adanya asas kesamaan perlakuan dan pelayanan terhadap warga binaan.
Apabila fasilitas khusus yang ditemukan ternyata berkaitan dengan suap, transaksi, maupun pungutan liar, persoalan tersebut, menurut Tedi, dapat berkembang menjadi perkara pidana.
Sementara jika terdapat penyalahgunaan kewenangan atau jabatan oleh petugas, pelanggaran tersebut juga dapat berujung pada sanksi administratif dan disiplin kepegawaian.
Baca Juga: Kalapas Cibinong dan Empat Pejabat Dinonaktifkan Buntut Temuan Ombudsman
"Kalau memang terbukti ada penyalahgunaan wewenang kemudian ada pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan PNS (pegawai negeri sipil), maka sanksinya bisa sampai dengan hukuman disiplin berat," katanya.
Ia menjelaskan bahwa aturan mengenai disiplin PNS salah satunya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Karena itu, pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan untuk mengetahui bentuk pelanggaran sekaligus menentukan sanksi yang sesuai.
Untuk mencegah kasus serupa, Tedi mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap lapas di berbagai daerah. Evaluasi tersebut diperlukan untuk memastikan tidak ada pengalihfungsian fasilitas ataupun penyalahgunaan kewenangan.
"Kalau memang ternyata ada kejadian yang relatif sama, maka harus ada tindakan tegas, baik secara administratif dengan hukuman disiplin maupun kalau memang ada indikasi pidana bisa diarahkan ke pidana," katanya.
Menurut Tedi, rotasi atau mutasi pegawai dapat diterapkan sebagai salah satu langkah pencegahan. Namun, kebijakan tersebut tidak cukup apabila tidak disertai sistem pengawasan yang berjalan secara konsisten.
Ia mendorong pengawasan melekat secara berjenjang serta pemeriksaan berkala oleh kementerian dengan turun langsung ke lapangan.
Bahkan, Tedi mengusulkan adanya tim pengawasan di tingkat nasional yang dapat diturunkan secara serentak untuk melakukan pemeriksaan terhadap lapas di berbagai wilayah Indonesia.
"Ini sebenarnya isunya bukan hanya isu lokal, tetapi isu nasional. Lapas itu ‘kan di seluruh wilayah Indonesia, jadi seharusnya tim pengawasannya di level nasional untuk diturunkan di seluruh wilayah Indonesia," katanya.
Selain pengawasan, ia menilai Kementerian Imipas perlu memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam menyampaikan kondisi pengelolaan lapas kepada masyarakat.
Keterbukaan tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui kondisi lapas secara nyata sekaligus memahami bahwa penyimpangan yang dilakukan oknum tidak serta-merta mencerminkan kondisi seluruh lapas.
"Transparansi dan akuntabilitas terkait dengan pengelolaan lapas juga harus dilakukan oleh Kementerian Imipas," kata Prof Tedi.
(Sumber: Antara)
Pakar hukum administrasi negara dan hukum kepegawaian Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Tedi Sudrajat. (Antara)