Ombudsman Minta Kemenimipas Evaluasi Menyeluruh Usai Temuan Fasilitas Khusus di Lapas Cibinong

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Sep 2026, 14:58
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati dan Fikri Yasin memberikan keterangan kepada media terkait temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong, di Jakarta, Kamis, 24 September 2026 Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati dan Fikri Yasin memberikan keterangan kepada media terkait temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong, di Jakarta, Kamis, 24 September 2026 (Antara)

Ntvnews.id, JakartaOmbudsman RI meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan evaluasi menyeluruh setelah menemukan fasilitas khusus berupa hunian di kompleks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati mengatakan evaluasi diperlukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan maupun pelanggaran dalam penyelenggaraan pelayanan pemasyarakatan.

"Terhadap setiap temuan Ombudsman kami meminta Kementerian Imipas untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap setiap bentuk penyimpangan dan pelanggaran yang terjadi," kata Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati dalam konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis, 24 September 2026.

Menurut Syafrida, evaluasi tersebut harus mencakup seluruh aspek pelayanan publik, mulai dari tahap awal hingga pelaksanaannya agar hasil perbaikan dapat dirasakan masyarakat.

Baca JugaDasco Minta Komisi XIII Dalami Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong

Ia menyebut pembenahan perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk dari sisi regulasi, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, pelaksanaan tugas sesuai ketentuan, hingga pengawasan internal terhadap penerapan aturan dan SOP.

Imipas juga diminta melakukan evaluasi secara berkelanjutan serta memperbaiki berbagai kekurangan dalam pelayanan kepada masyarakat.

"Evaluasi yang kami maksud itu menyeluruh, dari mulai regulasi, kemudian terkait sumber daya manusia, dalam hal ini petugas-nya, kalapas-nya, pejabat-nya, itu merupakan bagian yang harus mereka evaluasi," ujarnya.

Syafrida menegaskan bahwa apabila ditemukan petugas yang terbukti melakukan pelanggaran, pihak tersebut harus mendapatkan tindakan tegas dari Menteri Imipas maupun Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Baca JugaDitjenpas Tindaklanjuti Hasil Pengawasan Ombudsman RI di Lapas Cibinong, Bentuk Tim Pemeriksaan

Selain sumber daya manusia, evaluasi juga perlu menyasar fasilitas yang tersedia di lingkungan pemasyarakatan. Menurut dia, keberadaan serta penggunaan fasilitas harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sebuah lembaga pemasyarakatan, sebuah rumah tahanan itu sudah ada yang mengatur. Di mana pos penjagaan, berapa blok yang disediakan, berapa jumlah penghuninya, itu sudah ada aturannya yang diatur sedemikian rupa dengan peraturan Menteri Imipas," katanya.

Ombudsman juga menyoroti keberadaan warga binaan yang diketahui keluar dari blok tahanan dan menempati hunian yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi mereka.

"Jadi evaluasi yang kami dorong adalah evaluasi dari hulu sampai ke hilir. Sehingga evaluasi ini tidak hanya untuk Lapas Kelas IIA Cibinong, tapi juga perbaikan untuk seluruh lapas dan rutan di seluruh Indonesia," katanya menegaskan.

Temuan tersebut diperoleh Tim Ombudsman RI ketika melakukan pengawasan pelayanan publik di Lapas Cibinong pada Rabu, 23 September 2026. Saat itu, tim menemukan sebuah fasilitas khusus yang berada sekitar 100 meter dari kantin dan tersembunyi di balik pagar kayu.

Di area berpagar tersebut juga terdapat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong. Ketika melakukan pemeriksaan, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan hunian yang memiliki bentuk menyerupai homestay, rumah klaster, hingga bangunan berdinding seng dengan cat berwarna biru.

Pada bagian kanan kompleks terdapat rumah petak bercat krem. Sementara sekitar 10 sampai 20 meter di sisi kirinya berdiri bangunan bercat putih dengan pagar berwarna hitam. Di sebelah rumah putih tersebut terdapat bangunan lain yang bentuknya menyerupai vila.

"Ketika kami menanyakan itu rumah apa? Petugas menyampaikan bahwa itu rumah asimilasi," ujarnya.

Ombudsman kemudian memeriksa bagian dalam bangunan tersebut. Tim menemukan sejumlah fasilitas seperti sofa, televisi, meja makan, kulkas, serta minuman keras yang berada di dalam kulkas.

Pemeriksaan juga menemukan bahwa bangunan tersebut ditempati warga binaan. Salah satu penghuni mengaku sebagai warga binaan, sedangkan penghuni lainnya melarikan diri setelah mengetahui kedatangan tim Ombudsman.

"Jadi diduga kuat menurut kami di Lapas Cibinong terdapat fasilitas khusus untuk beberapa warga binaan," ungkapnya.

Selain bangunan hunian, kawasan tersebut dilengkapi area parkir mobil yang di dalamnya terdapat dua mobil mewah. Ombudsman juga menemukan rumah-rumah, fasilitas gym, kolam, serta simulator golf yang masih dalam tahap pembangunan.

Di belakang area parkir terdapat jalan yang digunakan sebagai tempat pembuangan sampah. Jalan tersebut tidak dilengkapi pagar sehingga dapat menjadi akses keluar-masuk kendaraan.

"Di lokasi yang kami temukan ini, Ombudsman menunjukkan bahwa keamanan di lapas cibinong longgar, dan kami melihat ini punya potensi untuk keluar masuk tahanan," ungkap Syafrida.

(Sumber: Antara)

x|close