Ntvnews.id, Jakarta -Ketua Ombudsman RI (ORI) periode 2026, Hery Susanto, dituntut hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Arif Darmawan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9).
JPU meyakini Hery terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap untuk mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026.
"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan.
Selain pidana badan, Hery juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari penjara, serta pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp4,19 miliar subsider 3 tahun penjara. JPU menilai perbuatan Hery melanggar dakwaan alternatif kesatu, yakni Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 2 ayat (8) lampiran 1 angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketua Ombudsman RI (ORI) periode 2026 Hery Susanto dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026) (Antara) Dalam menyusun tuntutannya, JPU mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan Hery telah mencederai amanah reformasi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pemerintahan yang bersih dari KKN. Terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah serta tidak mengakui perbuatannya.
"Sementara hal-hal yang meringankan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga," tutur JPU.
Kasus ini bermula dari dugaan suap senilai total Rp4,85 miliar dalam bentuk uang tunai dan rumah yang diterima Hery saat menjabat sebagai anggota ORI.
Suap tersebut diduga diberikan agar ia merekayasa LHP Ombudsman agar menyatakan sejumlah kebijakan sebagai malaadministrasi, termasuk penetapan nilai kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian LHK, serta penolakan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River.
Aliran dana suap tersebut secara perinci berasal dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia sebesar Rp675 juta melalui Lukman Malanuang dan Edi Sukandi; Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp200 juta melalui Lukman Malanuang; serta dari Agung Winarno berupa satu unit rumah di Pulo Gebang Permai seharga Rp2,2 miliar, uang Rp1,2 miliar melalui Edi Sukandi, dan uang Rp525 juta. Selain itu, terdapat pula penerimaan sebesar Rp50 juta dari Muhammad Rozai selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno.
Atas perbuatannya tersebut, mantan Ketua ORI itu dijerat dengan dakwaan alternatif yang mencakup Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 UU Tipikor, ataupun Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional jo. Pasal 2 ayat (8) lampiran 1 angka 28 jo. Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana.
(Sumber: Antara)
Ketua Ombudsman RI periode 2021–2026, Hery Susanto, didakwa menerima suap senilai total Rp4,85 miliar yang terdiri atas uang tunai dan sebuah rumah. Dugaan suap tersebut berkaitan dengan perkara korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 20 (Antara)