Ntvnews.id, Jakarta - Pengamat hukum dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menanggapi pernyataan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang mengklaim selama 33 tahun menjadi jaksa tidak pernah dijatuhi hukuman oleh bidang pengawasan.
Bambang menilai rekam jejak tidak pernah dijatuhi hukuman tidak serta-merta membuktikan seseorang tidak pernah melakukan pelanggaran hukum.
“Belum pernah dijatuhi hukuman tidak berarti tidak pernah melanggar hukum. Cuma sekarang baru ketahuan saja,” kata Bambang.
Menurut Bambang, tidak adanya hukuman selama seseorang menjalani masa kerja juga bukan menjadi pembenaran bahwa yang bersangkutan selalu terbebas dari dugaan pelanggaran hukum.
“Jadi bukan pembenar bahwa dia selama 30 tahun tidak pernah dihukum berarti tidak pernah melanggar hukum,” ujar Bambang.
Baca Juga: JITEX 2026, Lazada Dukung Penguatan Ekosistem Digital dan Ritel
Bambang menilai perkara yang kini menjerat Febrie tetap harus dilihat berdasarkan proses hukum serta fakta dan alat bukti yang muncul dalam penanganannya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah mempertanyakan sangkaan pemerasan yang ditujukan kepadanya dalam perkara penanganan ASABRI dan Jiwasraya. Pernyataan itu disampaikan setelah pelimpahan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 September 2026.
Febrie menyebut selama 33 tahun menjadi jaksa, dirinya tidak pernah dilaporkan, diperiksa, maupun dijatuhi hukuman oleh bidang pengawasan. Ia mempertanyakan tuduhan pemerasan yang kini disangkakan kepadanya.
Febrie juga meminta agar proses persidangan nantinya dapat melihat perkara tersebut secara jernih, termasuk alasan di balik munculnya perkara yang menjerat dirinya.
Namun, Bambang Rukminto menilai rekam jejak tidak pernah dijatuhi hukuman tidak dapat dijadikan pegangan untuk menyimpulkan seseorang tidak pernah melakukan pelanggaran hukum.
Ia berharap agar para pelaku korupsi dihukum dengan setimpal mengacu perbuatan melawan hukum yang dilakukan, bukan mengungkit jasa dimasa lalu atau kedekatan personal dengan siapapun.
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. (Antara)