Kejagung Ungkap Peran PT PSMI dalam Dugaan Korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Sep 2026, 07:15
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 10 September 2026. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 10 September 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung mengungkap dugaan keterlibatan PT PSMI dalam perkara korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di wilayah PT Inhutani V Lampung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar mengatakan PT Inhutani V Lampung sebelumnya memperoleh izin pengelolaan kawasan hutan melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996 mengenai pemberian hak penguasaan hutan tanaman industri.

"Izin tersebut diberikan atas areal seluas lebih kurang 55.157 hektare yang termasuk dalam kategori hutan produksi," katanya.

Namun, sejak 2007, PT PSMI diduga mengelola kawasan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan cara membuka hutan dan memanfaatkan hasil hutan tersebut. Lahan yang dikelola kemudian digunakan untuk membangun perkebunan tebu dengan luas sekitar 32.375 hektare.

Baca JugaKejagung Sita Rp1,003 T dari PT PSMI Terkait Korupsi Pemanfaatan Hutan Lampung

Temuan terkait pemanfaatan kawasan tersebut kemudian diperkuat melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 2013. Dalam pemeriksaan itu, BPK menemukan adanya tindakan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum dalam penggunaan lahan hutan.

Setelah adanya temuan tersebut, Direksi PT PSMI bersama PT Inhutani V Persero membuat nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan skema kemitraan.

Kesepakatan tersebut mengatur pembangunan hutan tanaman tumpang sari. Namun, perjanjian itu diberlakukan secara surut atau backdate sejak 2007 hingga waktu penandatanganan MoU pada 2013.

“Artinya MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlakunya surut sejak tahun 2007,” katanya.

Baca JugaDugaan Korupsi PT PSMI di Lampung, Kejagung Ambil Alih Penanganan

Saiful menjelaskan tindakan PT PSMI bersama PT Inhutani dalam membuka kawasan hutan, menguasai lahan, serta mengembangkan perkebunan tebu tersebut dilakukan secara melawan hukum dan berdampak pada kerugian keuangan negara.

“Karena dalam pembangunan perkebunan tebu ini, Menteri Kehutanan melalui Dirjen telah menyatakan perjanjian tersebut tidak sah,” ujarnya.

Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung telah memeriksa 47 orang saksi dan mengamankan sejumlah dokumen. Penyidik juga memblokir 10 rekening operasional yang digunakan dalam pengelolaan kebun PT PSMI serta meminta keterangan dari sejumlah ahli.

Selain itu, penyidik menyita uang sebesar Rp1,003 triliun yang diserahkan oleh PT PSMI sebagai bagian dari penanganan perkara tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close