Ntvnews.id, Jakarta -Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V Lampung.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi dan melakukan penyitaan dokumen-dokumen, serta telah melakukan permintaan perhitungan kepada ahli,” kata Saiful di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT PSMI. Perusahaan tersebut disinyalir membuka perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung yang berpotensi memicu kerugian keuangan negara.
"Luas lahan yang dilakukan pembukaan untuk kebun tebu seluas 1.268 hektare yang beririsan di dalam kawasan PT Inhutani. Sedangkan terkait dengan selebihnya, itu di dalam kawasan hutan yang masih dalam proses penyidikan kami," tutur Saiful.
Meskipun demikian, Saiful belum membeberkan pertimbangan khusus di balik keputusan pengambilalihan kasus ini dari Kejati Lampung. Saat ini, fokus utama tim penyidik adalah memperkuat konstruksi perkara serta mengumpulkan bukti untuk menetapkan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab.
Sebelum ditangani oleh Jampidsus Kejagung, Kejaksaan Tinggi Lampung telah lebih dulu memulai proses penyidikan dugaan tindak pidana rasuah ini. Dalam perjalanan penanganannya pada Februari 2026, PT PSMI sempat menyerahkan uang tunai sebesar Rp100 miliar kepada Kejati Lampung sebagai iktikad pengembalian estimasi kerugian negara. Dana tersebut saat ini diamankan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Lampung.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/9/2026). (Antara)