Febrie Adriansyah Dicecar 50 Pertanyaan dalam Pemeriksaan Kejagung

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Sep 2026, 10:40
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 3 September 2026.Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai saksi kasus TPPU Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 3 September 2026.Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai saksi kasus TPPU (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis, 3 September 2026.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya mendapat sekitar 50 pertanyaan dari penyidik selama pemeriksaan. Menurutnya, Febrie bersikap kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan.

“Pak FA sangat kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan serta menjelaskan apa yang ditanyakan oleh penyidik. Ada sekitar 50 pertanyaan yang dijawab sebaik-baiknya oleh Pak FA,” ujar Febri.

Ia menambahkan, Febrie bersedia kembali menjalani pemeriksaan apabila masih dibutuhkan penyidik, baik sebagai saksi maupun tersangka. Febrie juga disebut tetap berkomitmen untuk menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Tim 9 memeriksa tujuh orang pada Kamis. Febrie diperiksa sebagai tersangka, sedangkan Nurman Herin diperiksa sebagai saksi terkait perkara tersebut.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Akan Diperiksa sebagai Saksi dalam kasus TPPU

Menurut Anang, pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti keterangan sejumlah saksi sebelumnya serta data dan barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, yaitu Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Penyidikan tersebut berawal dari pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri, berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Selain perkara tersebut, Kejaksaan Agung sebelumnya juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Perkara itu meliputi dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menyebabkan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Baca Juga: Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sebut Kliennya Siap Hadapi Proses Hukum

Dalam perkara PT Asabri, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

(Sumber: Antara)

x|close