Ntvnews.id, Jakarta -Puluhan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa secara tertib di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (27/8/2026) sore. Aksi ini berlangsung menjelang pembacaan putusan permohonan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Berdasarkan pantauan di lokasi sejak pukul 15.30 WIB, para demonstran tampak membentangkan spanduk serta poster penolakan. Dalam orasinya, massa mendesak hakim tunggal praperadilan agar menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Febrie.
Aksi unjuk rasa tersebut berjalan kondusif di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian. Lalu lintas di sepanjang Jalan Harsono RM depan Gedung PN Jaksel pun tetap terpantau lancar dan tidak mengalami kemacetan.
Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk menggugat keabsahan upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan termohon Ditres (Antara)
Agenda persidangan di PN Jaksel sendiri dijadwalkan menguji dua gugatan praperadilan Febrie secara terpisah pada Kamis (27/8/2026) dan Jumat (28/8/2026). Perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL menguji tindakan penggeledahan dan penyitaan kediaman oleh Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, serta Kejaksaan Agung. Sementara perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL yang dipimpin hakim Richard Edwin Basoeki menyasar keabsahan penetapan status tersangka, penyitaan, dan upaya penahanan.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Di saat bersamaan, Polri juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri.
Puluhan mahasiswa unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelang putusan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah agar praperadilan perkara penyitaan dan penggeledahan kediaman terdakwa ditolak, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Antara)