Ntvnews.id, Tepi Barat - Denmark bergabung dalam deklarasi internasional yang menolak rencana Israel memperluas permukiman di wilayah pendudukan Tepi Barat. Pernyataan bersama tersebut turut ditandatangani 20 negara lainnya serta Komisi Eropa.
Deklarasi yang disampaikan pada Selasa itu secara khusus mengecam keputusan pemerintah Israel menerbitkan tender pembangunan proyek permukiman E1 di Tepi Barat.
"Keputusan Pemerintah Israel untuk menerbitkan tender pembangunan proyek permukiman E1 tidak dapat diterima," demikian pernyataan para penandatangan dalam deklarasi yang dikutip dari Anadolu Agency, Kamis, 27 Agustus 2026.
Para negara penandatangan menilai pembangunan proyek E1 berpotensi membahayakan peluang terwujudnya Solusi Dua Negara (Two-State Solution). Proyek tersebut dikhawatirkan memisahkan kawasan Tepi Barat sekaligus menghambat kesinambungan wilayah Palestina.
Selain menolak proyek permukiman, negara-negara tersebut menegaskan bahwa hukum internasional melarang pembangunan permukiman Israel di wilayah Tepi Barat yang diduduki. Mereka juga mengacu pada sikap komunitas internasional yang telah berulang kali ditegaskan melalui Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Deklarasi bersama itu turut menyoroti kondisi keamanan dan perekonomian yang memburuk di Tepi Barat. Para penandatangan mengungkapkan keprihatinan terhadap "tingkat kekerasan pemukim terhadap warga sipil yang belum pernah terjadi sebelumnya".
Baca Juga: Paus Leo Serukan Penghentian Kekerasan terhadap Warga Palestina di Tepi Barat
Mereka juga menyoroti berbagai pembatasan yang dinilai semakin memberikan tekanan terhadap aktivitas ekonomi Palestina.
Seluruh negara yang terlibat dalam deklarasi tersebut mendesak pemerintah Israel membatalkan rencana pembangunan E1 dan menghentikan ekspansi permukiman di Tepi Barat.
Mereka juga meminta perusahaan-perusahaan untuk tidak mengambil bagian dalam tender pembangunan proyek tersebut.
Para penandatangan memperingatkan perusahaan mengenai potensi dampak hukum dan reputasi apabila tetap terlibat. Mereka menilai keikutsertaan dalam proyek itu dapat menimbulkan risiko keterlibatan dalam tindakan yang dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
Melalui deklarasi tersebut, negara-negara yang terlibat kembali menyatakan dukungan terhadap upaya mencapai perdamaian yang menyeluruh, adil, dan berkelanjutan dengan berlandaskan Solusi Dua Negara.
Arsip - Ekskavator Israel membongkar rumah warga Palestina di desa Deirat, timur Masafer Yatta, di kota Hebron, Tepi Barat selatan Senin, 4 Mei 2026. (Antara)