Hakim Putuskan Praperadilan Febrie Adriansyah Kamis Pukul 16.00

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Agu 2026, 15:05
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk menggugat keabsahan upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan termohon Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, serta Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk menggugat keabsahan upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan termohon Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, serta Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang pembacaan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Kamis (27/8/2026) dan Jumat (28/8/2026).

Juru Bicara PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini membenarkan agenda persidangan yang dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki tersebut.

"Sidang putusan Febrie Adriansyah digelar pada 27 Agustus dan 28 Agustus pukul 16.00 WIB," kata Halida saat dihubungi di Jakarta, Kamis (27/8).

Febrie mengajukan dua gugatan praperadilan secara terpisah lantaran objek dan tindakan hukum yang diuji berbeda. Gugatan pertama registered dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL menguji keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan kediamannya yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya (Termohon I), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri (Termohon II), serta Kejaksaan Agung.

Sementara itu, permohonan praperadilan kedua dengan perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dijadwalkan masuk sidang pembacaan putusan pada Jumat (28/8/2026). Gugatan ini menyasar penetapan status tersangka, upaya paksa, dan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung maupun penyidik Kepolisian.

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Di sisi lain, Polri turut menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024. Dalam perkara yang ditangani Polri tersebut, pihak swasta Don Ritto juga telah disangkakan berstatus tersangka TPPU.

 
(Sumber: Antara)
 

HIGHLIGHT

x|close